Berita Jakarta

Jaksa Penuntut Kasus Sambo ‘Diamankan’ Untuk Menghindari Intervensi, Berkas Dinyatakan Lengkap

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyatakan bahwa seluruh jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani persidangan Ferdy Sambo

Editor: bakri
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan bahwa kasus tersebut pun akan segera melaju ke tahap persidangan.

"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022) lalu.

Baca juga: Sempat Ditolak Hotman, Sambo-Putri Gaet Eks Jubir KPK jadi Pengacara, Ini Alasan Febri Diansyah

Ia menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap seusai hanya ada satu kali perbaikan berkas perkara.

Penyidik Polri pun telah memperbaiki berkas perkara sesuai catatan dari penyidik.

Setelah dinyatakan lengkap, kata Fadil, penyidik Bareskrim Polri memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.

Selain itu, JPU juga nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera di persidangan," pungkasnya. (tribun network/rizki)

Baca juga: Sambo akan Buka-bukaan di Persidangan, Sadar Lakukan Kekeliruan

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Lengkap P21

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved