BPJS Kesehatan
Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI Iuran Dibayar Pemerintah, Ini Kriteria Pesertanya
Peserta PBI tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya. Sebab iuran bulanannya telah dibayarkan oleh pemerintah.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Taufik Hidayat
Kemudian, bagi peserta BPJS Kesehatan kategori non-PBI yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dapat dimutasi menjadi peserta PBI sepanjang memenuhi syarat.
Cara Daftar PBI BPJS Kesehatan
Merujuk pada Permensos Nomor 21 Tahun 2019, pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial kabupaten/kota sesuai kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat.
Setelah itu calon peserta PBI ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
"PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh menteri," tulis Pasal 4 Ayat (1).
Untuk terdaftar dalam DTKS bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
Dilansir Kompas.com, 11 Mei 2022, cara daftarnya yaitu:
- Download aplikasi "Cek Bansos"
- Buat akun baru untuk registrasi dengan mengisi data seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW), Nomor HP, Alamat Email, Username dan Password.
- Selanjutnya Upload Foto KTP dan Swafoto dengan KTP.
- Setelah berhasil registrasi, klik "Daftar Usulan".
- Selanjutnya klik "Tambahkan Usulan" dan masukkan data diri dengan benar (sesuai dengan KK dan KTP).
- Setelah itu tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah setempat.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI, Iuran Dibayar Pemerintah
BERITA TERKAIT
UPDATE INFORMASI LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS