Paspor Indonesia Kini Berlaku 10 Tahun, Segini Rincian Biaya dan Syarat Pembuatan Paspor

Untuk diketahui, paspor adalah dokumen berisi identitas yang menjadi syarat wajib untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Editor: Faisal Zamzami
internet
paspor 

SERAMBINEWS.COM - Masa berlaku paspor Indonesia akan menjadi 10 tahun. 

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Perkemnkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Yasonna H Laoly, tertanggal Kamis (29/09/2022).

Untuk diketahui, paspor adalah dokumen berisi identitas yang menjadi syarat wajib untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Pembuatan paspor dapat dilakukan secara online maupun offline.

Paspor akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan meliputi dua jenis, yakni paspor biasa fisik dan paspor biasa eletronik (e-paspor).

Biaya pembuatan paspor juga bervariasi, disesuaikan dengan layanan pembuatan paspor yang dipilih oleh pemohon. Berikut rinciannya.

Biaya paspor 2022

Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:

Berikut adalah daftar biaya resmi yang harus dikeluarkan untuk pembuatan paspor: 

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
  • Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000
  • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1 juta

Baca juga: Imigrasi Bakar 24.597 Dokumen Tak Terpakai, Pemohon Paspor Meningkat


Jika aturan baru sudah berlaku, maka masa berlaku paspor adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerbitannya. 

Apabila masa berlaku paspor telah habis, kamu bisa mengurus penggantian paspor.


Adapun layanan paspor tidak hanya menyediakan pembuatan paspor baru bagi masyarakat umum.

Layanan pembuatan paspor juga meliputi pembuatan paspor yang hilang, pembuatan paspor yang rusak, dan lain sebagainya.

  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000
  • Biaya beban paspor hilang: Rp 1 juta
  • Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000 

Baca juga: Nyamannya Urus Paspor di Imigrasi Banda Aceh, Ada Ruang Bermain Anak Hingga Snack dan Kopi Gratis

 

Dokumen persyaratan paspor

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved