Mata Lokal Memilih
Rekonsiliasi Akan Selamatkan PNA
Konflik internal Partai Naggroe Aceh (PNA) dinilai dapat diakhiri apabila para pihak yang bertikai saling membuka jalan rekonsiliasi
Kalau kita sebagai orang hukum memang melihat dari kaca mata hukum semata, salah atau tidak salah, sesuai prosedur atau tidak sesuai prosedur.
Tapi politik kan berbeda.
Saya yakin pasti terbuka peluang itu.
Namanya juga politik, tidak ada musuh abadi, tidak ada juga teman yang sejati," ujarnya.
Ia secara personal berharap mudah-mudahan ada peluang terwujudnya rekonsiliasi.
"Dan saya yakin Pak Irwandi Yusuf adalah orang punya pemikiran yang baik soal itu dan Pak Tiyong juga seperti itu.
Nah kemungkinan-kemungkinan untuk rekonsialiasi dalam posisi yang lebih baik ke depan pasti ada, sepanjang mereka melihat partai ini masih perlu," ucapnya.
"Karena ini tergantung mereka.
Partai ini masih perlu dibesarkan atau kita tenggelamkan.
Kalau misalnya masih melihat sama-sama perlu, ya semua akan ada kemungkinannya," ungkap dia.
Dengan Kemenkumham
Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum PNA Kubu Tiyong, Imran Mahfudi juga menegaskan bahwa kisruh yang terjadi di tubuh PNA saat ini bukanlah antara Irwandi Yusuf dan Samsul Bahri.
Mengingat dari hasil KLB, Irwandi Yusuf sudah dinyatakan demisoner.
"Masalah hari ini justru dengan Kanwil Kemenkumham Aceh," ungkapnya.
Hal ini disampaikan karena pascakeluarnya putusan PTUN Banda Aceh atas gugatan PNA kubu Tiyong nomor perkara 06/G/2022/PTUN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kisruh-partai-PNA.jpg)