Mata Lokal Memilih
Rekonsiliasi Akan Selamatkan PNA
Konflik internal Partai Naggroe Aceh (PNA) dinilai dapat diakhiri apabila para pihak yang bertikai saling membuka jalan rekonsiliasi
BNA pada Jumat 22 Juli 2022, Kanwil Kemenkumham Aceh belum melaksanakannya sebagaimana perintah PTUN.
Objek gugatan tersebut keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh yang penolakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019.
"Kita berharap Kanwil Kemenkumham segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut," kata Imran.
Sementara Kuasa Hukum PNA Kubu Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga menyebut, penetapan Irwandi Yusuf sebagai demisioner PNA merupakan titik permasalahan yang terjadi.
"Ketika yang menyatakan demisioner itu adalah KLB yang dilaksanakan, menurut versi kita, tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PNA," jelasnya.
Pihaknya menghargai putusan PTUN, namun masih ada upaya banding dan kasasi yang bisa dilakukan terhadap putusan itu.
Haspan menilai, putusan tersebut masih belum mencerminkan rasa keadilan bagi pihaknya.
"Makanya kita ajukan banding," sebutnya.
Selama ini, kata dia, semua laporan dan gugatan itu datang dari kubu Tiyong dan pihaknya pun menerima dan mengikuti semua prosesnya.
"Andaipun nanti misalkan permohonan KLB dikabulkan sampai kasasi, untuk pelaksanaanya sangat sulit dan tidak mudah seperti yang kita bayangkan, karena itu kewenangan Kanwil Kemenkumham," kata Haspan.
Kendati demikian, ia meyebut sejauh putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap, maka Surat Keputusan (SK) yang masih berlaku saat ini adalah kepengurusan PNA dengan Irwandi Yusuf sebagai ketua umum dan Miswar Fuady sebagai Sekjen yang sah. (mas)
Baca juga: Gugatan Tiyong terkait Perkara PNA Menang di PTUN, Begini Respon Kuasa Hukum Kemenkumham Aceh
Baca juga: Lagi, Sekjen PNA Miswar Fuady Dilaporkan ke Polda Aceh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kisruh-partai-PNA.jpg)