Kapolri Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan, Direktur Utama PT. LIB hingga Polisi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka tragedi kerusuhan di Stadion kanjuruhan Malang.
5. H, anggota Brimob Polda Jatim
Memerintahkan anggiota menembakkan gas air mata.
6. BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Diberitakan sebelumnya, Kerusuhan suporter terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupatan Malang, seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).
Pada laga itu, Arema FC kalah 2-3 di kandang sendiri.
Polisi menembakkan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion.
Akibatnya, 131 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia.
Baca juga: 3 Suporter Wanita Arema Pingsan saat Tragedi Kanjuruhan, Temannya Minta Tolong Brimob, Malah Ditolak
Kapolri: 20 Anggota Polisi Jadi Terduga Pelanggar
Buntut dari kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10/2022), yang menewaskan ratusan korban, Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap 31 anggotanya.
"Atas dasar pemeriksaan dan pendalaman, 20 orang menjadi terduga pelanggar penembakan gas air mata dengan bukti yang cukup".
"Ke-20 itu terdiri dari, empat penjabat utama dari Polres Malang yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS dan Iptu BS," kata Kapolri dalam jumpa pers yang dipantau dari program Breaking News di Kompas TV, Kamis (6/10/2022) malam.
"Perwira pengawas dan pengendali sebanyak 2 personil yaitu AKBP AW dan AKP D, lalu atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata sebanyak 3 personil AKP H, AKP US, dan Aiptu BP kemudian petugas yang menembakan gas air mata ada 11 personil," sebut Kapolri.