BSU Tahap 5 Sudah Mulai Dicairkan, Bagi Anak yang Orangtuanya Terima PKH, Akankah Tetap Dapat BSU?
Anwar mengatakan, PKH merupakan bantuan yang ditujukan kepada keluarga. Artinya, anggota keluarga akan mendapatkan manfaat dari bantuan PKH.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) Tahap 5 sudah cair.
BSU Tahap 5 ini sudah mulai dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak Rabu (12/10/2022) kemarin.
Hal ini juga telah diumumkan oleh Kemnaker melalui akun Instagram resminya, @Kemnaker.
"Kabar baik kembali hadir untukmu Rekanaker!
#BSU2022 Tahap 5 mulai akan dicairkan hari ini ke rekening penerima," tulis Kemnaker di Instagramnya, Rabu (12/10/2022).
Seperti diketahui, subsidi gaji sebesar Rp 600.000 ini diberikan kepada pekerja/buruh yang bergaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulannya.
Baca juga: Masuk Calon Penerima, Tapi BSU Rp 600 Ribu Tak Kunjung Cair, Ini 2 Penyebabnya
Program BSU ini telah disalurkan kepada 8.167.987 pekerja atau buruh, setara 63,60 persen hingga tahap 4.
Kendati sudah tersalurkan 50 persen lebih, masih ada sejumlah pertanyaan menyangkut persyaratan menerima BSU.
Salah satunya, jika orangtua sudah menerima Program Keluarga Harapan atau PKH, apakah anggota keluarga lain termasuk anak bisa mendapat BSU?
Penjelasan Kemnaker
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi telah memberikan jawabannya terkait persoalan syarat menerima BSU jika sudah menerima PKH.
Mengutip Kompas.com, Rabu (12/10/2022), Anwar mengatakan, PKH merupakan bantuan yang ditujukan kepada keluarga.
Artinya, sambung Anwar, anggota keluarga akan mendapatkan manfaat dari bantuan PKH, baik orangtua dan anaknya.
Sehingga, ditegaskan bahwa seluruh anggota keluarga penerima PKH tidak berhak atas BSU.
"Oleh karena itu, untuk keluarga penerima bantuan PKH di tahun 2022, maka seluruh anggota keluarganya tidak berhak atas bantuan BSU 2022," ujarnya yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Data Kamu Salah? Begini Cara Mengubah Data di BPJS Ketenagakerjaan untuk Menerima BSU 2022