3 Personel Polda Metro Jaya Terlibat Peredaran Narkoba bersama Irjen Teddy Minahasa
Sebanyak tiga personel Polda Metro Jaya diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba bersama Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Mukti menyebut, dalam kasus itu, Teddy menjadi pengendali penjualan narkoba jenis sabu yang merupakan hasil sitaan, seberat 5 kilogram (kg).
"Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB (barang bukti) 5 kg sabu dari Sumbar," kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022), dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.
Menurut penjelasannya, sebanyak 3,3 kg sabu telah berhasil diamankan oleh polisi.
Sementara untuk 1,7 kg lainnya, Mukti menyebut sabu tersebut telah dijual di Kampung Bahari.
"Di mana 3,3 kg sabu yang telah diamankan dan 1,7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari," ujarnya.
Adapun keterlibatan Irjen Teddy Minahasa terungkap dari keterangan seorang polisi berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi berinisial D.
"Dari keterangan D, dia menggunakan saudara A untuk sebagai perantara dengan L. Dari keterangan D dan L disebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM Kapolda Sumbar," jelasnya.
Baca juga: 5 Kilogram Sabu Dijual Kapolres Bukit Tinggi ke Mami Linda, Teddy Minahasa Terima Uang Rp 300 Juta
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Irjen Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar terkait kasus narkoba.
Listyo memaparkan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.
"Kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah ke anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol, jabatan Kapolsek,” ujar Listyo.
Oleh karena itu, Kapolri meminta kasus dikembangkan sampai ke pengedar.
Kemudian diketahui kasus tersebut mengarah kepada personel Polri berpangkat AKBP yang juga mantan Kapolres Bukittinggi.
Dari sini lah, Polri melihat keterlibatan Irjen Teddy Minahasa.
Teddy kemudian diperiksa dan dinyatakan sebagai terduga pelanggar. Kini, jenderal bintang dua Polri itu ditempatkan di tempat khusus (patsus).
Teddy akan diperiksa lebih lanjut oleh Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik dengan ancaman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Baca juga: Jepang Puji Lebanon dan Israel, Berhasil Sepakati Pembagian Ladang Gas di Laut
Baca juga: 800 Dokter Iran Tuduh Kepala Dewan Medis Tutupi Penyebab Pasti Kematian Mahsa Amini
Baca juga: Tidak Mempercayai Lagi AS, Presiden Palestina Temui Vladimir Putin di Astana
Kompas.com: 3 Personel Polda Metro Diduga Terlibat Peredaran Narkoba bersama Teddy Minahasa