Jurnalisme Warga
Secuil Kisah tentang RSUD Tgk Abdullah Syafii
Saat awal pembangunan, terjadi beberapa kendala, intimidasi, dan ancaman karena saat pelaksanaan situasi dan kondisi daerah masih dilanda konflik

Tapi alhamdulillah, berkat kesabaran dan tawakal kepada Allah, doa dukungan semua pihak, akhirnya cita-cita lahirnya rumah sakit di Beureunuen pun terwujud.
Tahun 2005, bangunan baru siap dua gedung, satu berlantai dua, satu lagi hanya satu lantai, tapi belum bisa digunakan.
Seratus hari pascatsunami, saat masa rehab rekon, NGO dari Prancis, Medecins Sans Frontieres (MSF), memanfaatkan satu bangunan sebagai layanan kesehatan masyarakat, mereka memanfaatkan bangunan satu lantai, dengan lima ruangan, dan sepuluh tempat tidur.
Layanan kesehatan tersebut dilayani satu orang dokter NGO, dr Soros dari Iran, dua perawat, yaitu Azades dari Iran, Megan dari Australia, dan dibantu tiga dokter plus 24 perawat dari Dinkes Pidie.
Dokter dan perawat sebagian dialihkan dari Puskesmas Mutiara.
Mereka memberi layanan sekelas rumah sakit, baik di IGD maupun di tempat rawatan.
Selama dalam rawatan, pasien dan pendamping disediakan makan gratis tiga kali sehari.
Pemanfaatan oleh NGO lebih kurang satu tahun, tahun 2005 bangunan tersebut diambil alih oleh Dinkes Pidie dan pelan-pelan difungsikan jadi rumah sakit.
Saat awal peralihan menjadi rumah sakit, banyak kekurangan dan kendala, baik SDM, perlengkapan, laboratorium, peralatan, maupun administrasi, termasuk belum adanya nomor kode rumah sakit (registrasi) bukti pengakuan dari Kemenkes RI.
Baca juga: Warga Lammeu Pidie Sudah 7 Bulan Terbaring, Luka di Dada & Kaki, Akhirnya Dibawa Lembaga KP2 ke RSUD
Nomor kode rumah sakit merupakan nomor kode pengenal/identitas setiap rumah sakit secara nasional.
Kode pengenal bisa merupakan pencatatan data dasar rumah sakit (RS) dan pelaporan pada Kemenkes, juga untuk mempermudah bentuk pembinaan dan pengawasan pelayanan kesehatan oleh pemerintah.
Sejak dioperasikan sebagai rumah sakit, hampir empat tahun, status rumah sakit belum ada nomor kode rumah sakit.
Saat itu, dokter dan perawat yang berdinas di rumah sakit tersebut sempat mengalami kecemasan karena belum terdaftarnya institusi di Kemenkes.
Mereka mengira, kalau rumah sakit belum terdaftar (registrasi) di Kemenkes, suatu saat terancam perjalanan kariernya dan bisa-bisa operasional rumah sakit ditutup.
Selama tdak ada registrasi, tentunya juga mengalami kendala alokasi anggaran pengembangan rumah sakit, baik dana alokasi khusus (DAK) maupun bantuan lainnya dari pemerintah.