Berita Aceh Timur
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Sumur Minyak Terbakar
Kapolres Aceh Timur sudah menetapkan satu orang tersangka dalam peristiwa terbakarnya sumur minyak bekas peninggalan PT Asamera Oil
IDI - Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK mengakui, pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka dalam peristiwa terbakarnya sumur minyak bekas peninggalan PT Asamera Oil, di areal perkebunan PT PPP, Gampong Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur Rabu (12/10/2022) malam.
"Sudah kita amankan satu orang, semua yang terlibat akan kita tindak tegas," ungkap Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK kepada Serambi, Jumat (14/10/2022) malam.
Lebih lanjut, Kasatreskrim polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK mengatakan, satu orang yang diamankan itu berinisial B.
"Benar satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka berinisial B.
Perannya B termasuk dalam kelompok yang ingin membuka telaga bekas itu," ungkap AKP Miftahuda.
Dugaan sementara mereka sama-sama pekerja, dan sebagai pemodal.
"Saat ini keterangan masih terputus, karena korban yang mengalami luka bakar belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam perawatan," ungkap Kasat Reskrim.
Selanjutnya, ungkap Kasat Reskrim, satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Imbauan Kapolres
Selanjutnya, pada kesempatan itu, Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah menghimbau masyarakat agar tidak melakukan pengeboran secara ilegal atau ilegal drilling, karena dapat membayakan diri sendiri maupun orang lain.
Baca juga: Sumur Minyak Terbakar Telan Korban, Satu Pekerja Meninggal dan 2 Luka-luka
Baca juga: Tak Ada Lagi Semburan Gas di Sumur Minyak yang Terbakar
"Saya berharap masyarakat supaya tidak melakukan ilegal drilling, karena mengebor butuh skill dan keamanan, pengeboran secara ilegal dapat membayakan nyawa, karena itu jangan sampai masyarakat jadi korban," ungkap Andy Rahmansyah.
Seperti diberitakan sebelumnya, sumur minyak bekas peninggalan Belanda atau PT Asamera Oil, terbakar di areal perkebunan PT PPP, Gampong Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur Rabu (12/10/2022) malam.
Akibatnya tiga orang pekerja mengalami luka bakar, dan satu orang pekerja meninggal dunia.
Dua orang mengalami luka bakar 70 persen, yakni Jaini Kaoi alias Nyap (40), M Amin (19), keduanya warga Gampong Cek Mbon, Kecamatan Peureulak.
Selanjutnya korban meninggal dunia, David (35) warga Gampong Buket Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.