Berita Langsa

Tata Penanggulangan Kemiskinan dan Lainnya, 271 Petugas Regosek Kota Langsa Mulai Lakukan Pendataan

Pj Wali Kota Langsa dalam arahannya disampaikan Plt Sekda, Muhammad Darfian, ST, mengatakan pendataan awal Regsosek tahun 2022 adalah kegiatan super p

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Diskominfo Langsa      
Sekda Kota Langsa, Muhammad Darpian, ST, saat memakaikan bet tanda petugas Regosek dalam apel launching pendataan awal petugas Registrasi Sosial Ekonomi Tahun 2022 di halaman Pendopo Wali Kota Langsa, Sabtu (15/10/2022) 

Pj Wali Kota Langsa dalam arahannya disampaikan Plt Sekda, Muhammad Darfian, ST, mengatakan pendataan awal Regsosek tahun 2022 adalah kegiatan super prioritas.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pelaksana tugas atau Plt Sekda Kota Langsa, Muhammad Darfian, ST, Sabtu (15/10/2022) memimpin apel launching pendataan awal petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022.

Apel ini diikuti oleh para Asisten, Pimpinan OPD, Camat dan 271 petugas Regsosek Kota Langsa di halaman Pendopo Wali Kota Langsa.

Pj Wali Kota Langsa dalam arahannya disampaikan Plt Sekda, Muhammad Darfian, ST, mengatakan pendataan awal Regsosek tahun 2022 adalah kegiatan super prioritas.

Presiden RI Joko Widodo juga secara khusus menyampaikan pada penyampaian RUU APBN TA 2023 tanggal 16 Agustus 2022.

Bahwa reformasi program perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data Regsosek serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Baca juga: Gubernur Ajak Bupati/Wali Kota Usul 30 % DOKA untuk Penanggulangan Kemiskinan & Pemberdayaan Ekonomi

Menurut Darpian, tantangan yang dihadapi saat ini terkait basis data program perlindungan sosial dalam penanggulangan kemiskinan.

Adalah, masih terbatasnya data sosial ekonomi yang mencakup seluruh penduduk untuk penentuan target pembangunan.

Maka dari itu, Pemerintah mengusung strategi untuk menata program penanggulangan kemiskinan dan program-program lainnya.

"Di mana salah satu strateginya adalah transformasi data menuju registrasi sosial-ekonomi," ujarnya.

Kepada petugas Regosek, Sekda Kota Langsa ini mengharapkan selama sebulan ke depan mulai tanggal 15 Oktober - 14 November 2022.

Agar melaksanakan kegiatan Regsosek dengan penuh tanggung jawab dan patuhi semua aturan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Nagan Raya Segera Miliki Qanun Penanggulangan Kemiskinan

"Laksanakan tugas ini sesuai tata cara dalam melaksanakan pendataan dengan jujur, baik dan benar tanpa adanya unsur kecurangan," tutupnya. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved