Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan Brigadir J, Pengacara Ungkap Alasan PC tak Langsung Lapor Polisi
Dalam eksepsi, kuasa hukum Ferdy Sambo membuat narasi, penyebab pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat karena korban melakukan pelecehan di Magelang.
Selanjutnya, terkait pertemuan Putri Candrawathi dengan Brigadir J di dalam kamar, pengacara mengatakan bahwa saat itu Putri memberi peringatan kepada korban,
"Saya mengampuni perbuatanmu yang keji, tapi kamu harus resign," ungkap kuasa hukum Ferdy Sambo.
Selain itu, dalam eksepsi yang dibacakan, juga disebutkan bahwa jaksa penuntut umum tidak cermat dalam membuat dakwaan.
"JPU terkesan menyimpulkan hanya asumsi sendiri, bukan berdasarkan keterangan saks-saksi," kata kuasa hukum Ferdy Sambo.
"Tim penasihat hukum berpendapat bahwa dakwaan disusun secara kabur, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, oleh karenanya harus dibatalkan dan dinyatakan batal demi hukum," kata Arman Hanis, Kuasa Hukum Ferdy Sambo.
Adapun Vera Simanjuntak, ditemui Tribunjambi di acara peringatan 100 hari kematian Brigadir Yosua Hutabarat mengatakan, pria yang dicintainya itu tidak memiliki sikap yang kejam kepada perempuan.
Dia mengenalnya selama 8 tahun. Jangankan untuk berbuat kasar, ucapnya, berkata kasar pun Brigadir Yosua tak pernah dia dengar.
"Abang itu tidak pernah berkata kasar. Dia baik apalagi pada perempuan dan anak-anak," jelas Vera.
Dalam dakwaannya, Jaksa penuntut umum menyebut Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer adalah orang yang menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pada saat eksekusi Brigadir Yosua, Bripka Ricky dan Kuat Maruf bertugas mengawasi dan antisipasi apabila Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J melakukan perlawanan.
Putri Candrawathi saat itu juga berada di area eksekusi, yang berjarak tiga meter dari posisi Brigadir Yosua ditembak.
Tapi lokasi putri tidak di ruangan yang sama, dia di dalam kamar di rumah yang berada di Duren Tiga itu.
Kisah itu disampaikan JPU dalam sidang perdana Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan dakwaan, yang digelar di PN Jakarta Selatan, pada Senin (17/10/2022).
Dalam dakwaan disebutkan, Brigadir Yosua dikawal Kuat Maruf dan Bripka Ricky ke ruang eksekusi.
Yosua diarahkan ke ruang tengah yang berada di dekat meja makam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/athi-menjalani-sidang-perdana.jpg)