Berita Jakarta
Sambo Sibuk Corat Coret Kertas Dakwaan Saat Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Tak hanya itu, Putri dan Sambo pun memberikan hadiah sebagai imbalan sudah membantu untuk mengeksekusi Brigadir J.
Sambo memberikan amplop putih berisikan mata uang asing.
Rinciannya, Bripka RR senilai Rp 500 juta, Kuat Maruf Rp 500 juta dan Bharada E Rp 1 miliar.
Namun, uang itu janji akan diberikan setelah kondisinya sudah aman.
Sambo juga memberikan hadiah handphone mewah yaitu Iphone 13 Pro Max kepada ketiga ajudannya itu dengan alas an untuk menggantikan ponsel mereka yang sudah rusak.
Jaksa mengungkapkan bahwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf tak menolak hadiah yang diberikan Ferdy Sambo tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sementara, dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Tak pakai baju tahanan
Ferdy Sambo diprotes oleh sejumlah orang karena tidak menggunakan rompi tahanan saat sidang kemarin.
Terkait hal itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menyebutkan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Beliau di dalam tahanan atau proses dalam membawa beliau tentu harus pakai baju tahanan.
Tapi, dalam persidangan berdasarkan kitab UU Hukum Acara Pidana, terdakwa harus dalam keadaan bebas supaya dia bisa memberikan keterangan secara bebas secara leluasa," jelas Rasamala kepada wartawan di PN Jaksel.
Rasamala mengerangkan hal tersebut sudah ada aturannya.
Dalam hal ini, terdakwa tidak boleh dituntut secara paksa untuk mengakui kesalahannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-di-Persidangan-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan-Senin-17102022.jpg)