Berita Jakarta
Sambo Sibuk Corat Coret Kertas Dakwaan Saat Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
"Sekali lagi prinsipnya terdakwa harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangannya secara bebas.
Dan dia tidak boleh dituntut paksa untuk mengakui keslahannya.
Itu prinsip mendasar dari UU hukum pidana itu sendiri," jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah orang yang mengenakan kemeja bertuliskan ‘Horas Bangso Batak’ melayangkan protes di depan ruang sidang utama PN Jaksel saat sidang pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo sedang digelar.
Mereka tidak menerima jika selama persidangan Ferdy Sambo tidak mengenakan rompi khusus tahanan.
Mereka juga meminta agar tangan Ferdy Sambo sebagai tahanan dalam kasus ini untuk diborgol.
Mereka juga sempat meneriaki majelis hakim agar mendengar protes yang dilayangkan.
Hanya saja, upaya mereka terhalangi oleh penjagaan personel polisi yang berjajar di depan pintu ruang sidang.
Bersitegang sempat tak terhindarkan, namun akhirnya sejumlah orang itu memilih untuk meninggalkan lokasi dan memberikan peringatan agar Ferdy Sambo segera dipakaikan rompi tahanan.
"Jangan sampai ini ketahuan hanya skenario settingan, apakah kalian masuk basis Sambo?" tukas salah seorang yang kelompok pemrotes tersebut.
Meski begitu, sidang tersebut berjalan.
Tak ada gangguan yang berarti di dalam ruang sidang. (tribun network/dan/igm/riz/wly/yud/yat)
Baca juga: Kapolri Tanya Kamu Nembak Enggak, Mbo? Sambo Jawab: Kalau Saya yang Nembak Bisa Pecah Itu Kepalanya
Baca juga: Ekspresi Ferdy Sambo Dengar Dakwaan Jaksa: Pejamkan Mata, Menghela Napas, hingga Geleng Kepala
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-di-Persidangan-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan-Senin-17102022.jpg)