Berita Jakarta
Sambo Sibuk Corat Coret Kertas Dakwaan Saat Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (17/10/2022).
Sidang itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo hadir di persidangan dengan mengenakan batik cokelat lengan Panjang dan masker warna hitam.
Dengan tangan terborgol, dia membawa dua buku, buku merah dan buku hitam.
Sambo juga tampak tertunduk saat digiring oleh petugas kepolisian bersenjata lengkap menuju ruang sidang.
Selama mendengarkan dakwaan, Sambo terlihat mengamati setiap kalimat yang dibacakan JPU.
Ia terlihat memangku tumpukan kertas putih yang bertuliskan dakwaannya.
Setiap kali JPU membacakan kalimat per kalimat dakwaan, Sambo terlihat sesekali mencoret-coret dan memberikan tanda pada kertas tersebut.
Ia juga terpantau menunduk jika dirasa dakwaannya yang dibacakan sesuai.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU terungkap sejumlah fakta baru terkait penembakan Brigadir J.
Dimana, Brigadir J masih bergerak kesakitan seusai ditembak oleh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut dakwaan, awalnya ada tiga atau empat kali tembakan yang diletuskan oleh Bharada E saat proses eksekusi terhadap Brigadir J.
Bharada E menembak Brigadir J menggunakan pistol jenis Glock-17 yang diberikan oleh Ferdy Sambo seusai Bharada E sepakat mau menjadi eksekutor pada Sabtu (8/7/2022) lalu.
Baca juga: Jaksa Sebut Sambo Sempat Ditodong Pistol oleh Ajudan
Baca juga: Brigadir J Masih Bergerak-Gerak Kesakitan Usai Ditembak Bharada E, Ferdy Sambo Menghabisinya
"Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat jatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," kata Jaksa saat membaca surat dakwaan.
Jaksa mengungkapkan bahwa tembakan yang dilakukan Bharada E itu mengakibatkan sejumlah luka tembak masuk di tubuh Brigadir J.
Di antaranya, dada sisi kanan, bahu kanan, bibir sisi kiri, dan lengan bawah kiri bagian belakang.
Akibatnya, Brigadir J tegeletak di dekat tangga dalam kondisi masih bergerak dan kesakitan.
Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam lalu mendekati Brigadir J untuk memastikan yang bersangkutan sudah tidak bernyawa lagi.
Namun, Sambo langsung meletuskan satu kali tembakan ke arah kepala belakang Brigadir J hingga tewas.
Usai penembakan itu, Ferdy Sambo mulai merangkai skenario pembunuhan Brigadir J.
Sambo mengumpulkan eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, eks Karo Provost Divisi Propam Polri, Brigjen Benny Ali, di ruang pemeriksaan Provost.
Dalam pertemuan itu, hadir juga Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dan semua yang hadir sepakat dengan skenario yang dibuat Ferdy Sambo yakni adanya saling tembak menembak antara Richard dan Yosua.
Setelah itu, Ferdy Sambo meminta kepada Hendra dan Benny Ali untuk bisa mengamankan keterangan saksi dan barang bukti agar skenario berjalan dengan mulus.
"Tidak hanya itu saja, terdakwa Ferdy Sambo berpesan 'untuk peristiwa di Magelang tidak usah dipertanyakan.
Kita sepakati, kita berangkat mulai dari peristiwa di rumah dinas Duren Tiga nomor 46 saja!'," ucap Jaksa.
"Terakhir terdakwa Ferdy Sambo mengatakan: 'baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja!'," sambungnya.
Baca juga: Kejamnya Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J: Cepat Woy Kau Tembak!
Selanjutnya, Ferdy Sambo meminta istrinya, Putri Candrawathi untuk membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan soal dugaan pelecehan seksual yang terjadi di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan sesuai skenario yang dibuat.
Setelah eksekusi Brigadir J, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengucapkan terima kasih kepada Bharada E.
Jaksa mengungkapkan, pernyataan terima kasih itu pun diucapkan Putri kepada dua terdakwa lain yang turut membantu yaitu Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM).
Tak hanya itu, Putri dan Sambo pun memberikan hadiah sebagai imbalan sudah membantu untuk mengeksekusi Brigadir J.
Sambo memberikan amplop putih berisikan mata uang asing.
Rinciannya, Bripka RR senilai Rp 500 juta, Kuat Maruf Rp 500 juta dan Bharada E Rp 1 miliar.
Namun, uang itu janji akan diberikan setelah kondisinya sudah aman.
Sambo juga memberikan hadiah handphone mewah yaitu Iphone 13 Pro Max kepada ketiga ajudannya itu dengan alas an untuk menggantikan ponsel mereka yang sudah rusak.
Jaksa mengungkapkan bahwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf tak menolak hadiah yang diberikan Ferdy Sambo tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sementara, dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Tak pakai baju tahanan
Ferdy Sambo diprotes oleh sejumlah orang karena tidak menggunakan rompi tahanan saat sidang kemarin.
Terkait hal itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menyebutkan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Beliau di dalam tahanan atau proses dalam membawa beliau tentu harus pakai baju tahanan.
Tapi, dalam persidangan berdasarkan kitab UU Hukum Acara Pidana, terdakwa harus dalam keadaan bebas supaya dia bisa memberikan keterangan secara bebas secara leluasa," jelas Rasamala kepada wartawan di PN Jaksel.
Rasamala mengerangkan hal tersebut sudah ada aturannya.
Dalam hal ini, terdakwa tidak boleh dituntut secara paksa untuk mengakui kesalahannya.
"Sekali lagi prinsipnya terdakwa harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangannya secara bebas.
Dan dia tidak boleh dituntut paksa untuk mengakui keslahannya.
Itu prinsip mendasar dari UU hukum pidana itu sendiri," jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah orang yang mengenakan kemeja bertuliskan ‘Horas Bangso Batak’ melayangkan protes di depan ruang sidang utama PN Jaksel saat sidang pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo sedang digelar.
Mereka tidak menerima jika selama persidangan Ferdy Sambo tidak mengenakan rompi khusus tahanan.
Mereka juga meminta agar tangan Ferdy Sambo sebagai tahanan dalam kasus ini untuk diborgol.
Mereka juga sempat meneriaki majelis hakim agar mendengar protes yang dilayangkan.
Hanya saja, upaya mereka terhalangi oleh penjagaan personel polisi yang berjajar di depan pintu ruang sidang.
Bersitegang sempat tak terhindarkan, namun akhirnya sejumlah orang itu memilih untuk meninggalkan lokasi dan memberikan peringatan agar Ferdy Sambo segera dipakaikan rompi tahanan.
"Jangan sampai ini ketahuan hanya skenario settingan, apakah kalian masuk basis Sambo?" tukas salah seorang yang kelompok pemrotes tersebut.
Meski begitu, sidang tersebut berjalan.
Tak ada gangguan yang berarti di dalam ruang sidang. (tribun network/dan/igm/riz/wly/yud/yat)
Baca juga: Kapolri Tanya Kamu Nembak Enggak, Mbo? Sambo Jawab: Kalau Saya yang Nembak Bisa Pecah Itu Kepalanya
Baca juga: Ekspresi Ferdy Sambo Dengar Dakwaan Jaksa: Pejamkan Mata, Menghela Napas, hingga Geleng Kepala
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-di-Persidangan-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan-Senin-17102022.jpg)