Sudah Dilarang Kemenkes, Apotek Masih Jual Obat Jenis Sirup

Kementerian Kesehatan bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia melaporkan lonjakan peningkatan kasus gangguan ginjal akut yang tinggi pada anak-anak.

Tribunnews/drugfree.org
Ilustrasi obat batuk sirup. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang peredaran obat batuk mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang diduga memicu gagal ginjal akut seperti di Gambia, Afrika. 

Begitu juga apabila ada rumah sakit yang belum memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis agar memberikan rujukan kepada rumah sakit yang sudah ada dokter yang dimaksud tersebut.

"Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Baca juga: Awas! Anak Rentan Kena Gagal Ginjal Akut, Pemakaian Obat Sirup Dilarang, Dinkes Surati RS dan Apotek

Baca juga: Pemkab Aceh Selatan Serahkan Bantuan Rehab Rumah dan Fasilitas MCK untuk Duafa, Melalui Baitul Mal

Baca juga: Argentina Minta Qatar Tangkap Wakil Presiden Iran, Terlibat Pembantaian Yahudi di Buenos Aires 1994

Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud dan/atau sarana prasarana lain sesuai dengan kebutuhan medis pasien harus melakukan rujukan ke Rumah Sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.

Baca juga: UIN Ar-Raniry Raih Penghargaan Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran dengan Capaian Terbaik Satu

Baca juga: Presiden Rusia Minta Drone Canggih Arash 2, Iran Menolak Dengan Alasan Teknis

Baca juga: Ukraina Sampaikan Terima Kasih ke Arab Saudi, Kerajaan Beri Bantuan Kemanusiaan Rp 6,2 Triliun

Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan," tulis Surat Edaran Kemenkes.

Kemenkes juga meminta anak dengan kasus suspek gangguan ginjal akut progresif atipikal/atypical progressive acute kidney injury agar segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

Untuk selanjutnya fasilitas pelayanan kesehatan melakukan pemeriksaan laboratorium ureum, kreatinin dan pemeriksaan penunjang lain, serta melakukan observasi. Selanjutnya bila tidak dapat ditangani dalam 1x24 jam, fasilitas pelayanan Kesehatan harus melakukan rujukan ke Rumah Sakit Rujukan Dialisis anak

Ada 14 RS rujukan dengan fasilitas hemodialisis anak dan tersedianya dokter spesialis ginjal. Diantaranya:

1. RSUP Dr. Cipto MangunKusumo
2. RSUD Dr. Soetomo
3. RSUP Dr. Kariadi Semarang
4. RSUP Dr. Sardjito
5. RSUP Prof Ngoerah
6. RSUP H. Adam Malik
7. RSUD Saiful Anwar Malang
8. RSUP Hasan Sadikin
9. RSAB Harapan Kita
10. RSUD Dr. Zainoel Abidin Banda Aceh
11. RSUP Dr. M Djamil
12. RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar
13. RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang
14. RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou

DAFTAR LABORATORIUM RUJUKAN TOKSIKOLOGI

1. Bidang Laboratorium Forensik Sumatera Utara
(Kombes Teguh Yuswardi Hp. 08116241995)


2. Bidang Laboratorium Forensik Riau
(Kompol Erik R. Hp. 085609566893)

3. Bidang Laboratorium Forensik Sumatera Selatan
(Kombes Yusuf S. Hp. 081361589288)

4. Bidang Laboratorium Forensik Jawa Tengah
(Kombes Slamet Iswanto Hp.08124161333)

5. Bidang Laboratorium Forensik Jawa Timur
(Kombes Sodiq P. Hp. 087782861110)

6. Bidang Laboratorium Forensik Bali
(Kombes Roedy Aris. Hp. 085238788928)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved