Sudah Dilarang Kemenkes, Apotek Masih Jual Obat Jenis Sirup

Kementerian Kesehatan bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia melaporkan lonjakan peningkatan kasus gangguan ginjal akut yang tinggi pada anak-anak.

Tribunnews/drugfree.org
Ilustrasi obat batuk sirup. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang peredaran obat batuk mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang diduga memicu gagal ginjal akut seperti di Gambia, Afrika. 

7. Bidang Laboratorium Forensik Sulawesi Selatan
(Kombes Nyoman Sukena Hp. 082182629099)

8. Bidang Laboratorium Forensik Papua.
(Kombes Maruli Simanjuntak Hp. 082114251984).

Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan Kesehatan lain yang memberikan perawatan
kepada pasien anak dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical
Progressive Acute Kidney Injury harus melakukan penyelidikan epidemiologi
berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, meliputi
kegiatan:


a. melakukan anamnesa termasuk anamnesis mengenai penggunaan obat obatan sediaan cair yang digunakan sebelum mengalami gejala Gangguan

Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada
anak, baik obat yang dibeli bebas maupun obat yang didapatkan dari fasilitas
pelayanan kesehatan lain.

b. Dalam hal terdapat penggunaan obat-obatan sediaan cair sebelumnya,
Keluarga pasien diminta menyerahkan obat-obatan tersebut ke di rumah
sakit/fasilitas pelayanan Kesehatan lain tempat pasien dirawat, Selanjutnya
Instalasi/unit farmasi pada rumah sakit/fasilitas pelayanan Kesehatan
melakukan pengemasan ulang, penyegelan obat, dan dimasukkan dalam
plastik transparan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi AKI.

c. Rumah sakit membuat surat permohonan pemeriksaan toksikologi ke
laboratorium rujukan (terlampir) disertai dengan sampel darah (whole blood
dengan EDTA) 5-10 ml dan urine 20 ml yang telah dimasukkan dalam boks
pendingin, disertai dengan obat yang telah dikemas dalam plastik transparan
sebagaimana huruf b di atas.

"Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang menerima kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR)," tulis Surat Edaran tersebut.(Tribun Network/ais/rin/vio/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved