Polda Sumut Terus Buru Harta Hasil Kejahatan Bos Judi Online, Sudah Sita 26 Aset Senilai Rp 151,9 M
Hadi mengatakan penyidik masih menyelidiki dimana dan apa saja aset hasil tindak pidana perjudian bos judi online A alias J.
"Di Kok Tong senilai Rp 14 Miliar dan 8 Miliar dengan total keseluruhan sebesar 145,79 Miliar,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Selasa (18/10/2022).
Herwansyah merinci, total aset yang disita berjumlah 26 aset berupa bangunan.
Namun baru 22 bangunan yang surat penetapannya dari pengadilan yang keluar.
Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus perjudian online di kafe Warna-warni Kompleks Cemara Asri.
Untuk tersangka A alias J sebagai bos pun sudah berhasil ditangkap dan dijebloskan ke ruang tahanan Polda Sumut.
Ia tiba melalui bandara internasional Kualanamu, Deliserdang pada Senin 17 Oktober 2022.
Baca juga: 22 Aset Milik Apin BK Bos Judi Online di Sumut Sudah Disita Polisi, Nilainya Capai 145,79 Miliar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menyita aset bos judi online yang selama ini dijadikan kafe Massa Kok Tong, di Kompleks Cemara Asri atau di depan bundaran kompleks.
Penyitaan dilakukan setelah Polisi mendapat surat putusan dari pengadilan negeri Lubuk Pakam 17 Oktober.
Pantauan di lokasi, sebelum disita kafe masih berjalan normal. Pengunjung masih nampak duduk di dalam dan teras kafe.
Setibanya polisi datang dan memberitahu bangunan yang dijadikan kafe akan disita barulah para pengunjung berhamburan.
Sementara para pekerja langsung bergegas membereskan barang-barang.
Mengetahui tempat mereka bekerja disita dan akan dipasang plang dan garis polisi pun mereka langsung berkumpul di depan kafe.
Salah satu pegawai kafe mengaku belum mengetahui kalau tempat mereka bekerja akan disita.
"Kami gak tau bang, gak ada dikasih tau makanya masih buka,"kata salah seorang pegawai yang enggan disebutkan.
Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, bangunan yang selama ini dijadikan kafe Massa Kok Tong merupakan salah satu hasil bisnis judionline tersangka A alias J.