Sabtu, 2 Mei 2026

kupi beungoh

Sebuah Harapan AHN pada Pemerintah Aceh, Ada Regulasi Khusus Pengangkatan 20.000 Honorer

Sebagai perwakilan dari Aceh, dalam rakor tersebut kita juga menyampaikan bahwa Aceh berhak mengusulkan regulasi khusus

Tayang:
Editor: Nur Nihayati
Dok pribadi
Marzuki Ahmad SH MH 

 

Oleh : Marzuki Ahmad, SHI, MH

Ketua DPW Aliansi Honorer Nasional (AHN), Marzuki Ahmad, SHI, MH ikut menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ke Jakarta tepatnya Gedung Nusantara IV MPR-RI, pada Rabu (12/10/2022).

 

Ini jelas tidak bertentangan dengan aturan yang ada, kitakan Provinsi Khusus dengan otonomi khusus.

Kenapa untuk honorer tidak terbuka ruang ini, ini kan tidak adil pemerintah pusat.

Pada prinsipnya, kita menyambut setiap respon positif pemerintah dan berharap pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang bisa menyelamatkan nasib honorer K2. Pasalnya, ada banyak honorer K2 yang akan pensiun tahun depan.

Baca juga: Bupati Jeip Kupi Beungoh Bersama Keuchik dan Tokoh Masyarakat Samalanga

Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, UU ini jelas tidak hanya mengatur masalah hukum, ekonomi, sosial dan politik tapi juga mengatur terkait negara menjamin hak dan kewajiban kepada setiap warga negaranya.

Termasuk juga negara harus hadir untuk melihat masalah honorer ini dan merespon dengan baik.
Kalau hal ini dikesampingkan, besar kemungkinan negara belum bisa menjamin dan menjalankan amanat konstitusi, dan ini sangat berbahaya, apalagi ini terkait hak bagi para hononer semua katagori yang telah ikut serta mengisi kemerdekaan direpublik ini.

Itukan Ada pedoman Terkait Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil ini dapat dilakukan apabila Tenaga Honorer tersebut telah memenuhi syarat - syarat yang ditentukan.

Baca juga: Puluhan Eks Honorer Ngadu ke Pj Bupati Abdya, Tak Masuk Pendataan Non-ASN Secara Online

Berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dimaksudkan agar untuk memenuhi kebutuhan tenaga tertentu pada instansi Pemerintah Daerah yang lowong atau kosong dan tidak bertentangan dengan peraturan undang-undang lainnya.

Berdasarkan perarturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 terdapat tertulis bahwa: prioritas yang diangkat bagi honorer yang bertugas sebagai guru, tenaga kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan dan tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Setelah kegiatan Rakornas Aliansi Honorer selesai, kami juga dengan beberapa perwakilan AHN se Nusantara melalukan pertemuan dengan Pimpinan MPR-RI di Ruang Rapat Pimpinan, esoknya dengan Staf Ahli Utama Presiden Bapak Lenis Kogoya, Deputi SDM Kemenpan RB dan hari Kamis 20 Oktober 2022 kita akan melakukan pertemuan dengan wamen ketenagakerjaan RI. Perlu kami sampaikan yang bahwa dalam Rakornas tersebut menghasilkan 5 poin Rekomendasi yang akan kami sampaikan kepada Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo, yaitu :

1. Segera dibuatkan regulasi kebijakan khusus terkait penyelesaian sisa tenaga Honorer Kategori II yang belum dinyatakan lulus CPNS 2013 database BKN untuk diproses pengangkatan ASN PNS merujuk ke PP 48/2005, Jo 43/2007, Jo 56/2012 melalui Jalur Khusus dan Kebutuhan Khusus masa anggaran 2022/2023.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved