Kamis, 7 Mei 2026

kupi beungoh

Sebuah Harapan AHN pada Pemerintah Aceh, Ada Regulasi Khusus Pengangkatan 20.000 Honorer

Sebagai perwakilan dari Aceh, dalam rakor tersebut kita juga menyampaikan bahwa Aceh berhak mengusulkan regulasi khusus

Tayang:
Editor: Nur Nihayati
Dok pribadi
Marzuki Ahmad SH MH 

2. Segera dibuatkan regulasi pengangkatan Pegawai Non ASN yang sudah melakukan proses tahapan pendataan Non ASN melalui portal BKN secara Berkeadilan sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

3. Segera diangkat menjadi ASN PNS formasi ASN 2021 Papua dan Papua Barat sebanyak 41.376 dan
membuat kebijakan khusus 80 persen Orang Asli Papua (OAP) dan 20 persen Non OAP pengangkatan ASN PNS Papua dan Papua Barat termasuk yang berkaitan dengan Regulasi Daerah Otomi Baru ( DOB) agar diberikan kesempatan untuk Tenaga Non ASN wilayah Kab/Kota Papua dan Papua Barat.

4. Permohonan Revisi Perpres 38 Tahun 2020 tentang Jenis jabatan yang diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja dengan menambah jabatan teknis dan administrasi lainnya ( Pegawai Sekolah, Operator Pendataan Sekolah, Pegawai Kelurahan, Pegawai Dinas dan Badan ).

5. Pemerintah tidak membuka pengangkatan ASN Formasi Umum 2022/2023 dan selanjutnya Sebelum penuntasan poin 1, 2, 3 diselesaikan.

Namun setelah kami mengadakan pertemuan dengan Deputi SDM Mempan RB hanya 3 Poin (1,3,5) disetujui dan akan di tindaklanjuti diangkat ASN anggaran tahun 2022/2023, sedangakan untuk poin 2 poin lagi (2,4) dalam proses pertimbangan.

Dalam hal ini, kita berharap bapak Pj. Gubernur untuk merespon dengan bijak terkait permasalahan honorer ini, meminta kepada pemerintah pusat untuk bisa di akomodir Honorer ini dengan pola regulasi khusus sebagaimana yang dilakukan oleh teman-teman kami baik dari Papua dan Papua Barat.

Ini harapan kita kepada Bapak Pj Gubernur, supaya masalah honorer di Aceh bisa dituntaskan sebelum aturan penghapusan honorer diberlakukan pada 28 November 2023 nanti.

“kami minta kepada pemerintah Aceh untuk menyampaikan secara tertulis kepada pemerintah Pusat perihal ini untuk dapat menyelesaikan masalah tenaga honorer tersisa di Provinsi Aceh.

Sebelum aturan penghapusan honorer itu dijalankan pusat, ini serius, karena pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi baru terkait penghapusan ini, sebagai mana tertuang dalan SE Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 mei 2023," pungkas Ketua AHN Aceh, Marzuki Ahmad.

Saat ikut pertemuan di Gedung MPR Jakarta
Saat ikut pertemuan di Gedung MPR Jakarta (Dok pribadi)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved