Berita Aceh Selatan
Soal Larangan Penjualan Obat Sirup, Ini Kata Dinkes Aceh Selatan
Instruksi itu dikeluarkan Kemenkes sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak
Instruksi itu dikeluarkan Kemenkes sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, Tapaktuan- Sehubungan berkembangnya larangan pemakaian obat sirup karena mengakibatkan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi apotek menjual obat jenis sirup.
Dalam surat bernomor SR.01.05/III/3461/2022 tersebut Kemenkes juga menginstruksikan tenaga kesehatan (nakes) pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Surat Edaran Kemenkes yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Murti Utami, pada Selasa (18/10/2022).
Instruksi itu dikeluarkan Kemenkes sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.
Selain itu, juga berdasarkan Himbauan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tertanggal 19 Oktober, yang berbunyi dalam poin pertama yakni Tenaga kesehatan menghentikan sementara peresepan obat sirup yang diduga terkontaminasi etilen glikol atau dietilen glikol sesuai hasil investigasi Kementerian Kesehatan dan Badan
Pengawas Obat dan Makanan.
Mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Fakhrizal, S.Kep., M.Kes, melalui Sub Koordinator Kefarmasian, Dince Sofiana Kepada Serambinews.com, Kamis(20/10/2022) mengatakan bahwa pihaknya secara lisan sudah menghimbau Apotek dan juga Puskesmas untuk memberhentikan penjualan obat sirup untuk sementara waktu
"Kita di Aceh Selatan baru menghimbau secara lisan, belum resmi secara tertulis melalui surat edaran" Katanya
Ditanyai mengenai kenapa belum dikeluarkan surat edaran pemberhentian penjualan obat jenis sirup, Dince Sofiana mengatakan bahwa pihaknya menunggu surat instruksi resmi dari Dinkes Provinsi Aceh.
"Kita belum berani melarang pihak pelayanan kefarmasian melalui surat edaran, Karena belum ada surat instruksi resmi dari Dinas Kesehatan Provinsi Aceh" ungkapnya
Namun demikian Dinkes Aceh Selatan sudah melakukan himbauan melalui WhatsApp Group (WAG) Kepada Seluruh Pelayanan Kefarmasian
"Kami telah menghimbau kepada seluruh pelayanan kefarmasian seperti toko obat, Apotek dan Puskesmas untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup dan juga peresepan obat-obatan dalam bentuk cair." Pungkasnya
Selain itu, Dince Sofiana mengatakan bahwa Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menghimbau kepada masyarakat hendaknya tetap tenang dan waspada terhadap gejala Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) seperti berkurangnya atau tidak adanya buang air kecil (BAK) secara mendadak.
"Sebaiknya mengurangi aktivitas anak-anak, khususnya balita, yang memaparkan risiko infeksi (kerumunan, ruang tertutup, tidak menggunakan masker," pungkasnya.
Baca juga: BMKG Imbau Waspada Gelombang Laut Capai 4 Meter di Perairan Aceh
Baca juga: Kunjungi Lansia, Polsek Jeunieb Bantu Sembako juga Besuk Warga Miskin yang Terbaring Sakit Menahun
Baca juga: Tahun Depan, Kemenparekraf Rencanakan Aceh Besar jadi Tuan Rumah Satu Even Wisata Nasional