Bidan Desa Dirudapaksa Rekan Kerja di Lampung, Pelaku Beraksi saat Piket Malam Bersama Korban
Kasus bidan desa dirudapaksa rekan kerja dilaporkan terjadi di Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung.
Pelaku ditangkap
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat, Iptu Dailami membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, korban sempat enggan melaporkan pelaku karena trauma.
Kondisi korban semakin tertekan hingga akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke polisi.
Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku pada Senin 17 Oktober 2022 kemarin.
"Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Tulangbawang Barat untuk dilakukan penyidikan lebih jauh," urai Dailami, dikutip dari TribunLampung.com, Jumat (21/10/2022).
Terancam 12 tahun penjara
Dailami melanjutkan, YN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia dijerat pasal 285 KUHP atas tindak pidana rudapaksa.
"Dengan ancaman pidana penjara 12 tahun," tandas Dailami.
Baca juga: Warga Binaan Lapas Perempuan Sigli Diberi Pelatihan Bersertifikat, Tata Boga, Pertanian dan Kosmetik
Baca juga: Dari NasDem Pindah ke Golkar, Wanda Hamidah: Ingin Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat, Bukan Menzolimi
Baca juga: Cegah Kecelakaan, Personel Satlantas Polres Bireuen Juga Patroli Malam di Sejumlah Lokasi Rawan
Tribunnews.com: Kasus Bidan Desa Dirudapaksa Rekan Kerja di Lampung, Pelaku Beraksi saat Piket Malam Bersama Korban