Salam

Jangan Sembarangan, Mengonsumsi Obat

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetop sementara penjualan dan pengunaan obat sirup dan menganjurkan penggunaan obat tablet

Editor: bakri
Kolase Tribunnews
Penampakan obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman. 

“Agar keterangan yang disampaikan ke masyarakat jelas dan terarah.

Selain itu, tenaga kesehatan bisa melaksanakan rekomendasi pemerintah secara benar,” kata anggota DPR-RI.

Pemerintah juga diharapkan menginvestigasi dugaan itu dalam waktu cepat sehingga hasilnya bisa segera diumumkan ke masyarakat.

Sebab, penggunaan sirup bagi anak-anak itu sesuatu hal yang sangat sering ditemukan di lapangan, sehingga investigasi ini harus dilakukan dalam waktu yang ditentukan.

Lalu, dalam rangka memberikan ketenangan kepada masyarakat, Kementerian Kesehatan, Badan POM RI, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia hendaknya satu suara dan tidak memberikan penjelasan menurut versinya masing-masing kepada masyarakat.

Karena, hal itu bisa membingungkan sekaligus meresahkan.

Dan, masyarakat juga harus membiasakan penggunaan obat sesuai dengan anjuran dokter atau petunjuk penggunaannya.

Sebab, “obat itu adalah racun.

Jadi, gunakan pada saat dirasa perlu saja dan sesuai petunjuk,” kata seorang dokter.

Nah?!

Baca juga: Obat Sirup Bahayakan Ginjal, Daun Jabon Ternyata Ampuh Obati Demam Tinggi, Simak Cara Penggunaannya

Baca juga: Meski Sudah Minta Tarik, BPOM Belum Bisa Simpulkan Keterkaitan Obat Sirup dengan Gagal Ginjal Akut

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved