Salam
Jangan Sembarangan, Mengonsumsi Obat
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetop sementara penjualan dan pengunaan obat sirup dan menganjurkan penggunaan obat tablet
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetop sementara penjualan dan pengunaan obat sirup dan menganjurkan penggunaan obat tablet serta kapsul sebagai penggantinya.
Pelarangan obat sirup atau cair seiring merebaknya temuan 206 kasus ginjal akut misterius pada anak di Indonesia.
“Sebagai alternatif, (masyarakat) dapat menggunakan bentuk (obat) sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” kata juru bicara Kemenkes.
Pemerintah meminta seluruh apotek tidak menjual obat secara bebas dalam bentuk cair maupun sirup untuk sementara waktu.
Larangan ini berlaku sampai penelusuran dan penelitian yang dilakukan Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap gangguan ginjal akut benar-benar tuntas.
Khusus untuk pasien gangguan ginjal yang tengah dirawat di rumah sakit, supaya keluarga mereka membawa obat-obatan yang sebelumnya dikonsumsi penderita.
“Jadi kalau anak dibawa ke dokter atau rumah sakit, obat yang diminum sebelumnya itu harus dibawa untuk menyampaikan riwayat pengobatan yang sudah dilakukan atau diminum sebelumnya.
” Ada dugaan, gangguan ginjal akut misterius karena keracunan (intoksikasi) etilen glikol baru muncul setelah terjadi kasus serupa di Gambia.
Puluhan anak di negara itu meninggal karena mengonsumsi parasetamol sirup produksi India yang mengandung senyawa etilen glikol.
Sirup tersebut, yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Baca juga: Kemenkes Larang Obat Sirup, Ini Imbauan Ikatan Apoteker Indonesia Provinsi Aceh kepada Masyarakat
Baca juga: Cegah Gagal Ginjal, Kemenkes Larang Pemakaian Obat Sirup untuk Anak, Begini Respon Kadinkes Pidie
Keempatnya diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
Ada penyebab lain yang masih menjadi dugaan, yaitu karena dipicu Multisystem Inflammatory Syndrome in Children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem usai Covid-19, dan infeksi virus.
Namun, dugaan-dugaan yang muncul perlu diteliti lebih lanjut karena belum ada dugaan konklusif.
Hingga 18 Oktober 2022, Kemenkes mencatat ada 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia, 99 penderita di antaranya meninggal dunia.
Terkait dengan kebijakan itu, kita berharap Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan di daerah, Badan POM, serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) bisa menyosialisasikannya secara jelas kepada masyarakat sesegera mungkin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Penampakan-obat-sirup-yang-mengandung-cemaran-Etilen-Glikol-EG-melebihi-ambang-batas-aman.jpg)