Selasa, 26 Mei 2026

Opini

Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi

Kebutuhan hidup sehari-hari juga harus memperoleh kesempatan berusaha sehingga dapat meningkatkan pembangunan ekonomi Indonesia secara menyeluruh

Tayang:
Editor: bakri
Dok Pribadi
M ZUBAIR SH MH, Kadis Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bireuen 

OLEH M ZUBAIR SH MH, Kadis Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bireuen

INFLASI ekonomi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sangat terasa saat ini terutama bagi masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah dan termasuk pegawai negeri sipil.

Bermacam upaya pun dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi inflasi akibat kenaikan harga BBM tersebut, seperti mengaktifkan tim pengendalian inflasi daerah (TPID) serta satgas ketahanan pangan di daerah, melakukan gerakan tanam pangan cepat panen cabai dan bawang untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga.

Selain itu juga memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat tidak mampu, melakukan kerja sama antardaerah, meliputi komoditas pangan strategis dan melakukan penghematan energI dengan melibatkan masyarakat serta mengintensifkan jaring pengaman sosial dan menambah bantuan sosial.

Di sisi lain agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari juga harus memperoleh kesempatan berusaha sehingga dapat meningkatkan pembangunan ekonomi Indonesia secara menyeluruh.

Sebagaimana diketahui bahwa pembangunan yang dilakukan di negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu proses transformasi komprehensif karena mencakup seluruh bidang kehidupan masyarakat yang bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pembangunan ekonomi.

Sasaran pembangunan ekonomi tersebut disesuaikan dengan kondisi alam dan masyarakat yang agraris serta kondisi objektif lainnya, seperti kemampuan dan tingkat pengetahuan masyarakat serta ketersediaan sumber daya alam yang memadai.

Pembangunan yang berlangsung begitu cepat telah menyebabkan pengusaha golongan ekonomi lemah tidak mampu mengikuti perubahanperubahan yang terjadi.

Kenyataan ini memperburuk posisi pengusaha ekonomi lemah terhadap posisi pengusaha besar yang memegang konsentrasi ekonomi dengan posisi monopilstik yang dapat mematikan usaha-usaha kecil.

Ketimpangan yang terjadi tersebut telah melahirkan kesenjangan ekonomi yang menyebabkan kesenjangan sosial, dimana sebagian kecil warga masyarakat yang kaya menguasai sebagian besar sumber daya ekonomi dan menyebabkan warga miskin terus miskin.

Baca juga: Pj Bupati Aceh Barat Minta Kepala SKPK Tindaklanjuti 8 Isu Utama Daerah, dari Inflasi Hingga Pemilu

Baca juga: Pemko Sabang Terus Upayakan Pengendalian Inflasi

Hal tersebut diperparah lagi dengan kenaikan harga BBM yang diikuti dengan kenaikan harga barang terutama kebutuhan pokok sehari-hari yang mengakibatkan masyarakat miskin semakin kepayahan.

Dengan demikian untuk mengantisipasi permasalahan tersebut diperlukan adanya aturan hukum yang dapat mengatur pemerataan berusaha yang adil kepada setiap warga masyarakat guna untuk dapat memenuhi segala kebutuhan hidupnya.

Aturan hukum dimaksud dapat berfungsi sebagai perisai untuk melindungi orang-orang berpenghasilan rendah dari perilaku pengusaha-pengusaha besar yang menguasai lahan perekonomian di Indonesia.

Pemerataan kesempatan berusaha melalui pengaturan yang baik untuk menciptakan pemerataan pendapatan dengan meniadakan kekuatan monopolistik dari merekamereka yang kuat sangat diperlukan disaat terjadinya inflasi saat ini.

Perlindungan hukum yang tegas harus memberi ruang kepada kaum ekonomi lemah untuk bisa bangkit dengan usaha-usaha kecilnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved