Selasa, 26 Mei 2026

Opini

Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi

Kebutuhan hidup sehari-hari juga harus memperoleh kesempatan berusaha sehingga dapat meningkatkan pembangunan ekonomi Indonesia secara menyeluruh

Tayang:
Editor: bakri
Dok Pribadi
M ZUBAIR SH MH, Kadis Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bireuen 

Melihat fenomena di lapangan saat ini kiranya perlu segera ada regulasi yang mengatur untuk pengembangan usaha masyarakat ekonomi lemah yang berusaha di pasar-pasar tradisional sehingga konsumen tertarik untuk berbelanja pada nyak-nyak yang menjual dagangannya di pasar tradisional.

Mal-mal atau supermarket dibatasi dengan pengaturan yang baik dalam hal menjual barang-barang kebutuhan dapur sehari-hari seperti sayuran dan lain sebagainya sehingga konsumen beralih ke penjual di pajak- pajak dengan menerapkan peraturan kebersihan yang sempurna baik pada barang dagangannya maupun lokasi tempat berdagang.

Selain itu juga perlu disediakan tempat yang memadai agar penjual dan pembeli bisa melakukan transaksi dengan mudah dan aman.

Baca juga: Ini Lima Komoditas Penyebab Inflasi di Lhokseumawe pada September 2022

Keberadaan pedagang kecil harus dipandang secara objektif karena telah dapat meringankan beban negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan dan para pedagang tersebut juga mampu memenuhi kebutuhan minimal keluarganya sehari-hari.

Tugas pemerintah perlu mengatur bahan-bahan pokok yang dijual pedagang kecil cukup tersedia dan bisa terjual dengan harga yang sesuai dan tidak dimonopoli oleh pedagang- pedagang besar pada tempat-tempat usaha mewah yang tumbuh menjamur dewasa ini.

Pedagang kecil berusaha dengan modal relatif sedikit berusaha dibidang produksi dan penjualan barang- barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada umumnya.

Pentingnya peranan hukum dalam pembangunan ekonomi ini sejalan dengan ketentuan pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.

Konsekuensi sebagai negara hukum adalah harus mampu mengimplementasikan peraturan perundang- undangan yang sudah ada serta membentuk peraturan yang belum ada sesuai kebutuhan dalam rangka untuk mewujudkan negara yang menyejahterakan rakyatnya. (zubair_lia@yahoo.com)

Baca juga: Bensin Sumbang Inflasi di Lhokseumawe Pada September 2022, Dampak Kenaikan Harga BBM

Baca juga: Dinas Pangan Aceh Siap Tanggung Ongkos Komoditi Pangan yang Naik untuk Tekan Inflasi Daerah

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved