Selasa, 26 Mei 2026

Opini

Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi

Kebutuhan hidup sehari-hari juga harus memperoleh kesempatan berusaha sehingga dapat meningkatkan pembangunan ekonomi Indonesia secara menyeluruh

Tayang:
Editor: bakri
Dok Pribadi
M ZUBAIR SH MH, Kadis Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bireuen 

Sebagaimana seorang ahli hukum yang bernama Roscoe Pound menyatakan bahwa hukum adalah sebagai alat rekayasa sosial (social as tool of social engeneriing and social control).

Di sini dapat dilihat bahwa hukum bertujuan untuk menciptakan harmoni dan keserasian agar secara optimal dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia dalam hidup bermasyarakat.

Keadilan adalah sebagai patokan untuk usaha penyerasian yang harmonis dan tidak memihak dalam memenuhi kepentingan anggota masyarakat.

Dengan demikian agar dapat mencapai kepentingan yang ideal diperlukan kekuatan paksa yang dilakukan oleh penguasa negara melalui penerapan aturan hukum yang layak.

Berkaitan dengan hal tersebut secara norma umum telah diatur dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua warga negara bersama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan serta pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecuali.

Ayat kedua menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia.

Pada ayat pertama bermakna semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama didepan hukum tanpa membedakan suku, ras dan agama.

Baca juga: Marzuki Minta Pj Bupati Tekan Angka Inflasi di Aceh

Sementara ayat kedua mengandung pengertian bahwa negara wajib menjamin kepada setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak bagi kehidupannya.

Konsekuensi yang harus dilaksanakan negara melalui aparaturnya yaitu perlu memberi kesempatan yang sama kepada warga negara dengan tidak memperlakukan tidak adil dalam memperoleh kesempatan untuk mendapat pekerjaan sesuai dengan keinginan dan kemampuannya.

Untuk mencapai kondisi yang demikian berdasarkan norma umum dari UUD 1945 , maka aturan hukum yang dibuat kemudian sebagai tindak lanjut dari norma umum harus mampu memberi proteksi bagi masyarakat ekonomi lemah agar memperoleh kesempatan untuk dapat mengembangkan usahanya.

Kebijakan tindaklanjut dari kebutuhan pengaturan untuk pemerataan kesempatan berusaha tersebut pemerintah telah mengeluarkan undang- undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan peraktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Namun undang-undang tersebut belum bisa berjalan efektif karena Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang dibentuk dengan keputusan presiden nomor 75 tahun 1999 sebagi tindak lanjut perintah pasal 34 ayat (1) undang-undang nomor 5 tahun 1999 hanya terpusat di ibukota negara dan belum ada pada setiap daerah.

Kondisi tersebut menyebabkan komisi Pengawasan Persaingan Usaha tidak akan mampu melakukan pengawasan ke daerah-daerah sehingga praktik monopoli masih kerap berjalan.

Di samping undang-undang tersebut juga belum dapat mengakomodir semua sisi sektor usaha sampai ke pedagang kecil di pasar-pasar tradisional.

Undang-undang dimaksud lebih mengarah pengaturan kepada persaingan antar pelaku usaha yang mempunyai kemampuan finansial dan sumber daya manusia memadai.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved