Kupi Beungoh
Mengurai Benang Kusut Defisit Anggaran Pemerintah Daerah
Namum bila angka defisitnya melebihi kententuan yang berlaku, maka harus dikendalikan, yaitu melalui peningkatan pendapatan ataupun penurunan belanja
Oleh: Muharril Al Aqshar
Dilaksankannya pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024 mendatang sehingga terjadi kekosongan kepala daerah di hampir semua kabupaten/kota di Aceh.
Kekosongan kepala daerah tersebut telah disi oleh Penjabat kepala daerah. Tugas beratpun harus dipikul oleh penjabat kepala daerah mulai dari penyelesaian status pegawai non ASN dan juga menjaga kestabilan kondisi keuangan daerah.
Hampir semua daerah baik kabupaten/kota di Aceh mengalami kesulitan keuangan, sehingga diperlukan langkah-langkah cepat dan tepat dari penjabat kepala daerah untuk mengurai benang kusut tersebut.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ada beberapa cara yang dapat dapat dilakukan oleh Pemerintah daerah dalam mengurangi deficit anggaran , yaitu dengan cara meningkatkan Pendapatan atau mengurangi belanja dan melakukan pinjaman daerah serta dapat juga menjual kekakayan daerah.
Solusi pinjaman dan penjualan asset merupakan strategi terakhir apabila defisit yang tidak dapat dikendalikan lagi.
Langkah-langkah tersebut di atas merupakan langkah normatif yang bisa diambil oleh pemerintah daerah dalam menanggulangi defisit anggaran.
Namum juga langkah-langkah yang lain yang dapat ditempuh oleh pemerintah daerah untuk keluar dari zona defisit keuangan daerah ataupun kesulitan keuangan.
Ditambahkan lagi pengurangan alokasi Dana Otonomi khusus bagi Provinsi Aceh pada tahun 2023 tentu juga menjadi beban bagi pemerintah daerah untuk mencari sumber-sumber penerimaan daerah yang baru.
Pandemi covid – 19 yang dua tahun terakhir melanda daerah kita juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keuangan daerah.
Baca juga: Refleksi 100 Hari Iswanto, Zakat Serambi, Mall Pelayanan Publik Hingga Komitmen pada Petani
Dimana selama pandemi ini terjadi kelesuan aktifitas ekonomi sehingga berdampak pada penurunan daya beli masyarakat sehingga capaian pendapatan asli daerah menurun ataupun tidak memenuhi target dan juga pemerintah daerah lebih focus mengalokasikan anggaran pada penangganan pandemi ini.
Langkah tersebut sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka penangganan corona virus desease 2019/Covid – 19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Hal ini mengakibatkan pemerintah daerah harus memutar otak untuk mencari solusi atas masalah tersebut.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah adalah mengurangi beban masyarakat adalah menurunkan tarif pajak dan retribusi daerah.
Namum upaya tersebut tentu juga berdampak pada penurunan penerimaan daerah.