Kupi Beungoh
Mengurai Benang Kusut Defisit Anggaran Pemerintah Daerah
Namum bila angka defisitnya melebihi kententuan yang berlaku, maka harus dikendalikan, yaitu melalui peningkatan pendapatan ataupun penurunan belanja
Selain hal tersebut pertimbangan kewenangan dalam megalokasikan anggaran harus menjadi pertimbangan utama bagia pemerintah daerah.
Dimana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan juga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaranannya.
Dimana ada pembangunan daerah yang seharusnya tanggung jawab pemerintah pusat atau pemerintah desa dapat dibebankan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Sudah saatnya pemerintah daerah dalam menggangarkan pengadaan barang juga harus menganalisis dengan komprehensif terhadap biaya pasca diperoleh barang tersebut ataupun mana yang lebih menguntungkan bukan hanya melihat dari segia efisien,efektif dan ekonomis.
Sebagai contoh untuk pengadaan mobil operasional, pemerintah harus mengkaji lebih efisien melalui pengadaan atau sewa ataupun pengadaan lainnya.
Hal ini bertujuan agar anggaran daerah menjadi tepat guna dan berhasil guna serta juga dapat mengurangi opportunity cost terhadap pembangunan daerah.
Selain itu melibatkan swasta didalam pembangunan daerah juga harus digalakkan, yaitu melaui penggunaan dana Coporate social responsibility (CSR) perusahaan baik perusahan milik pemerintah maupun swasta untuk diarahkan penggunanan sesuai dengan program periostas pemerintah daerah.
Baca juga: APBK 2022 Banda Aceh Berpotensi Defisit, Sekdako: Perlu Dilakukan Pencermatan Anggaran
Selain hal tersebut untuk mengurangi beban anggaran daerah serta mempercepat memenuhi pelayanan dasar bagi masyarakat. Pemerintah daerah dapat juga bekerja sama dengan pihak swasata dalam membangun fasilitas umum.
Program kerjasama pemerintah dengan swasta tersebut atau yang lebih popular disebut juga dengap Public Partnership Privat adalah menjadi salah satu instrumenst untuk percepatan pembangunan fasilitas public pada saat kodisi kesulitan keuangan pemerintah daerah.
Dengan demikian peran Penjabat kepala daerah sangat vital dalam menyelesaikan dan penangganan defist anggaran.
Besar harapan masayakat kepada penjabat kepala daerah untuk menjadi lokomotif perubahan dan percepatan pembangunan di daerah. Semoga defisit anggaran daerah segera teratasi dan kodisis keuangan daerah kembali normal.
*PENULIS adalah Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setdakab Kabupaten Aceh Besar dan juga Mahasiswa Program Doktor Ilmu Manajemen Konsentrasi Akuntansi Sektor Publik Universitas Syiah Kuala
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca Artikel Kupi Beungoh Lainnya di SINI