Kupi Beungoh

Mengurai Benang Kusut Defisit Anggaran Pemerintah Daerah

Namum bila angka defisitnya melebihi kententuan yang berlaku, maka harus dikendalikan, yaitu melalui peningkatan pendapatan ataupun penurunan belanja

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Muharril Al Aqshar, M.Ec.Dev.  Adalah Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setdakab Kabupaten Aceh Besar dan juga Mahasiswa Program Doktor Ilmu Manajemen Konsentrasi Akuntansi Sektor Publik Universitas Syiah Kuala. 

Tahun 2022 merupakan tahun transisi bagi daerah kita untuk keluar dari pandemic covid-19 dimaksud. Secara perlahan kita sudah mulai bangkit kembali pasca pandemi dan upaya pemulihanpun terus dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Kegiatan eknomi pun mulai kembali bergairah dan juga sektor pariwisata juga sudah mulai ramai kembali.

Hal ini dapat kita amati dimana banyak hotel-hotel yang kembali dipenuhi banyak wisatan baik lokal maupun luar kota bahwan ada juga wisatawan asing kembali berkunjung ke provinsi Aceh sejalan dengan dibukanya kembali penerbangan internasional di bandara Sultar Iskandar Muda Blang Bintang Aceh Besar.

Namun keluar dari pandemi saat ini negara kita bahkan saat ini menjadi isu global, yaitu krisis pangan dunia. Hal ini juga mengakibatkan kenaikan harga pangan dan terjadi inflasi diberbagai daerah termasuk di Provinsi Aceh.

Baca juga: Anies, Robert Moses dan Keadilan Spasial

Sehingga pemerintah pusat memerintahkan kepada semua kepala daerah untuk mengoptimalkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk berkerja extra mengendalikan inflasi daerah dan juga memberi laporan terhadap harga barang yang actual setiap hari.

Persoalan tersebut di atas sangat berpengaruh terhadap kondisi keuangan pemerintah daerah.

Dimana berdampak pada penurunan penerimaan dan meningkatkan belanja pemeritah daerah untuk itu pemerintah daerah dituntut untuk segera mencarikan solusi terbaik agara benang kusut deficit anggaran dapat diselesaikan sehingga tidak menjadi bebang utang ditahun mendatang.

Solusi Penangganan Defisit Anggaran

Defisit anggaran daerah sebenarnya bukanlah momok yang menakutkan bagi daerah apabila tingkat defisitnya tidak melebihi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Namum bila angka defisitnya melebihi kententuan yang berlaku, maka harus dikendalikan, yaitu melalui peningkatan pendapatan ataupun penurunan belanja.

Akan tetapi jangan juga mengurangi percepatan pembangunan daerah juga tetap harus menjadi perioritas peningkatan kesejahteraan dan juga mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.

Pengurangan belanja harus dilakukan secara selektif oleh pemerintah daerah serta juga pemerintah daerah harus melakukan labelisasi dalam pencairan pelaksanaan anggaran. Sehingga memudahkan pemerintah daerah dalam mengontrol kasnya.

Peningkatan pendapatan asli daerah juga harus terus dilakukan melalui membuat inovasi dan gagasan baru untuk terus meningkatkan pendapatan asli daerah.

Menggali potensi penerimaan daerah yang baru seperti optimalisasi pemanfaatan asset daerah salah satu hal yang menarik guna meningkatkan pendapatan asli daerah serta pemerintah daerah juga harus memperhatikan efiensi biaya pemungutan pendataan daerah.

Baca juga: Presiden Jokowi : Tahun 2023 Kondisi Ekonomi akan Semakin Gelap dan Sulit

Jangan sampai ibarat pepatah Aceh mengatakan “ meuhai talo ngon leumo” maknanya lebih mahal opersionalnya dari pada hasil yang diperoleh.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved