Kupi Beungoh
Mengurai Benang Kusut Defisit Anggaran Pemerintah Daerah
Namum bila angka defisitnya melebihi kententuan yang berlaku, maka harus dikendalikan, yaitu melalui peningkatan pendapatan ataupun penurunan belanja
Oleh: Muharril Al Aqshar
Dilaksankannya pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024 mendatang sehingga terjadi kekosongan kepala daerah di hampir semua kabupaten/kota di Aceh.
Kekosongan kepala daerah tersebut telah disi oleh Penjabat kepala daerah. Tugas beratpun harus dipikul oleh penjabat kepala daerah mulai dari penyelesaian status pegawai non ASN dan juga menjaga kestabilan kondisi keuangan daerah.
Hampir semua daerah baik kabupaten/kota di Aceh mengalami kesulitan keuangan, sehingga diperlukan langkah-langkah cepat dan tepat dari penjabat kepala daerah untuk mengurai benang kusut tersebut.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ada beberapa cara yang dapat dapat dilakukan oleh Pemerintah daerah dalam mengurangi deficit anggaran , yaitu dengan cara meningkatkan Pendapatan atau mengurangi belanja dan melakukan pinjaman daerah serta dapat juga menjual kekakayan daerah.
Solusi pinjaman dan penjualan asset merupakan strategi terakhir apabila defisit yang tidak dapat dikendalikan lagi.
Langkah-langkah tersebut di atas merupakan langkah normatif yang bisa diambil oleh pemerintah daerah dalam menanggulangi defisit anggaran.
Namum juga langkah-langkah yang lain yang dapat ditempuh oleh pemerintah daerah untuk keluar dari zona defisit keuangan daerah ataupun kesulitan keuangan.
Ditambahkan lagi pengurangan alokasi Dana Otonomi khusus bagi Provinsi Aceh pada tahun 2023 tentu juga menjadi beban bagi pemerintah daerah untuk mencari sumber-sumber penerimaan daerah yang baru.
Pandemi covid – 19 yang dua tahun terakhir melanda daerah kita juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keuangan daerah.
Baca juga: Refleksi 100 Hari Iswanto, Zakat Serambi, Mall Pelayanan Publik Hingga Komitmen pada Petani
Dimana selama pandemi ini terjadi kelesuan aktifitas ekonomi sehingga berdampak pada penurunan daya beli masyarakat sehingga capaian pendapatan asli daerah menurun ataupun tidak memenuhi target dan juga pemerintah daerah lebih focus mengalokasikan anggaran pada penangganan pandemi ini.
Langkah tersebut sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka penangganan corona virus desease 2019/Covid – 19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Hal ini mengakibatkan pemerintah daerah harus memutar otak untuk mencari solusi atas masalah tersebut.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah adalah mengurangi beban masyarakat adalah menurunkan tarif pajak dan retribusi daerah.
Namum upaya tersebut tentu juga berdampak pada penurunan penerimaan daerah.
Tahun 2022 merupakan tahun transisi bagi daerah kita untuk keluar dari pandemic covid-19 dimaksud. Secara perlahan kita sudah mulai bangkit kembali pasca pandemi dan upaya pemulihanpun terus dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Kegiatan eknomi pun mulai kembali bergairah dan juga sektor pariwisata juga sudah mulai ramai kembali.
Hal ini dapat kita amati dimana banyak hotel-hotel yang kembali dipenuhi banyak wisatan baik lokal maupun luar kota bahwan ada juga wisatawan asing kembali berkunjung ke provinsi Aceh sejalan dengan dibukanya kembali penerbangan internasional di bandara Sultar Iskandar Muda Blang Bintang Aceh Besar.
Namun keluar dari pandemi saat ini negara kita bahkan saat ini menjadi isu global, yaitu krisis pangan dunia. Hal ini juga mengakibatkan kenaikan harga pangan dan terjadi inflasi diberbagai daerah termasuk di Provinsi Aceh.
Baca juga: Anies, Robert Moses dan Keadilan Spasial
Sehingga pemerintah pusat memerintahkan kepada semua kepala daerah untuk mengoptimalkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk berkerja extra mengendalikan inflasi daerah dan juga memberi laporan terhadap harga barang yang actual setiap hari.
Persoalan tersebut di atas sangat berpengaruh terhadap kondisi keuangan pemerintah daerah.
Dimana berdampak pada penurunan penerimaan dan meningkatkan belanja pemeritah daerah untuk itu pemerintah daerah dituntut untuk segera mencarikan solusi terbaik agara benang kusut deficit anggaran dapat diselesaikan sehingga tidak menjadi bebang utang ditahun mendatang.
Solusi Penangganan Defisit Anggaran
Defisit anggaran daerah sebenarnya bukanlah momok yang menakutkan bagi daerah apabila tingkat defisitnya tidak melebihi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Namum bila angka defisitnya melebihi kententuan yang berlaku, maka harus dikendalikan, yaitu melalui peningkatan pendapatan ataupun penurunan belanja.
Akan tetapi jangan juga mengurangi percepatan pembangunan daerah juga tetap harus menjadi perioritas peningkatan kesejahteraan dan juga mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
Pengurangan belanja harus dilakukan secara selektif oleh pemerintah daerah serta juga pemerintah daerah harus melakukan labelisasi dalam pencairan pelaksanaan anggaran. Sehingga memudahkan pemerintah daerah dalam mengontrol kasnya.
Peningkatan pendapatan asli daerah juga harus terus dilakukan melalui membuat inovasi dan gagasan baru untuk terus meningkatkan pendapatan asli daerah.
Menggali potensi penerimaan daerah yang baru seperti optimalisasi pemanfaatan asset daerah salah satu hal yang menarik guna meningkatkan pendapatan asli daerah serta pemerintah daerah juga harus memperhatikan efiensi biaya pemungutan pendataan daerah.
Baca juga: Presiden Jokowi : Tahun 2023 Kondisi Ekonomi akan Semakin Gelap dan Sulit
Jangan sampai ibarat pepatah Aceh mengatakan “ meuhai talo ngon leumo” maknanya lebih mahal opersionalnya dari pada hasil yang diperoleh.
Selain hal tersebut pertimbangan kewenangan dalam megalokasikan anggaran harus menjadi pertimbangan utama bagia pemerintah daerah.
Dimana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan juga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaranannya.
Dimana ada pembangunan daerah yang seharusnya tanggung jawab pemerintah pusat atau pemerintah desa dapat dibebankan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Sudah saatnya pemerintah daerah dalam menggangarkan pengadaan barang juga harus menganalisis dengan komprehensif terhadap biaya pasca diperoleh barang tersebut ataupun mana yang lebih menguntungkan bukan hanya melihat dari segia efisien,efektif dan ekonomis.
Sebagai contoh untuk pengadaan mobil operasional, pemerintah harus mengkaji lebih efisien melalui pengadaan atau sewa ataupun pengadaan lainnya.
Hal ini bertujuan agar anggaran daerah menjadi tepat guna dan berhasil guna serta juga dapat mengurangi opportunity cost terhadap pembangunan daerah.
Selain itu melibatkan swasta didalam pembangunan daerah juga harus digalakkan, yaitu melaui penggunaan dana Coporate social responsibility (CSR) perusahaan baik perusahan milik pemerintah maupun swasta untuk diarahkan penggunanan sesuai dengan program periostas pemerintah daerah.
Baca juga: APBK 2022 Banda Aceh Berpotensi Defisit, Sekdako: Perlu Dilakukan Pencermatan Anggaran
Selain hal tersebut untuk mengurangi beban anggaran daerah serta mempercepat memenuhi pelayanan dasar bagi masyarakat. Pemerintah daerah dapat juga bekerja sama dengan pihak swasata dalam membangun fasilitas umum.
Program kerjasama pemerintah dengan swasta tersebut atau yang lebih popular disebut juga dengap Public Partnership Privat adalah menjadi salah satu instrumenst untuk percepatan pembangunan fasilitas public pada saat kodisi kesulitan keuangan pemerintah daerah.
Dengan demikian peran Penjabat kepala daerah sangat vital dalam menyelesaikan dan penangganan defist anggaran.
Besar harapan masayakat kepada penjabat kepala daerah untuk menjadi lokomotif perubahan dan percepatan pembangunan di daerah. Semoga defisit anggaran daerah segera teratasi dan kodisis keuangan daerah kembali normal.
*PENULIS adalah Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setdakab Kabupaten Aceh Besar dan juga Mahasiswa Program Doktor Ilmu Manajemen Konsentrasi Akuntansi Sektor Publik Universitas Syiah Kuala
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca Artikel Kupi Beungoh Lainnya di SINI