Tiga Tersangka Siap Bongkar Peran Irjen Teddy dalam Kasus Narkoba, Ajukan Justice Collaborator
"Tiga orang ini saksi kunci yang bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana peran Pak TM. Jadi kami akan mengajukan juga justice collaborator
Sigit pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono menjemput Irjen Teddy Minahasa untuk diperiksa. Saat ini Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam Polri.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Teddy ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).
Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Baca juga: Alvin Faiz Dituding Tak Becus Pimpin Ponpes Az Zikra, Sang Ibu Ungkap Ada Oknum yang Menyudutkan
Baca juga: VIDEO YouTube Official Milik Ria Ricis Kena Hack, Semua Video Hilang
Baca juga: Tenaga Kependidikan SMKN 1 Jeunieb Raih Juara Lomba GTK
Kompas.com: Tiga Tersangka Ajukan Jadi Justice Collaborator, Bongkar Peran Irjen Teddy Minahasa dalam Peredaran Narkoba