Berita Kutaraja

Parah! Ayah dan Anak Kompak Curi Emas, Anak Bobol Rumah Korban, Ayah Sembunyikan Emas Hasil Curian

Pasalnya, sang ayah dianggap membantu tindak kejahatan dengan ikut menyembunyikan barang curian hasil aksi pembobolan rumah oleh anaknya.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Polresta Banda Aceh  
Ayah dan anak ditangkap Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh karena terlibat kasus pencurian emas di Kopelma Darussalam, Banda Aceh. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Seorang ayah, warga salah satu desa di Aceh Besar harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya, sang ayah dianggap membantu tindak kejahatan dengan ikut menyembunyikan barang curian hasil aksi pembobolan rumah korban oleh anaknya.

Praktis, tindakan tersebut membuat sang ayah menjadi pelaku kriminalitas dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

Seperti diketahui, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap pria berinisial MF (32), di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Sabtu (22/10/2022) sore.

Warga salah satu gampong di Aceh Besar ini menjadi tersangka kasus pencurian emas 62 mayam dan uang Rp 10 juta, milik Novi Susilawati (33), di rumahnya Kopelma Darussalam, Banda Aceh pada Selasa (9/8/2022) silam.

Setelah menangkap MF, polisi juga mengamankan ayahnya berinisial BUR (50), di salah satu gampong di Aceh Besar.

Baca juga: Curi Emas 8 Mayam, Cewek Cantik Ini Beli Iphone XR Untuk Pacar dan Liburan Bareng ke Takengon

Karena berdasarkan pengembangan dari sang anak, ayah ini juga ikut menyembunyikan sisa gelang emas curian itu seberat 10 mayam.   

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Senin (24/10/2022). 

"Berdasarkan penyelidikan awal, tersangka MF selalu berpindah tempat tinggal dalam kurun waktu dua bulan lebih,” kata Kasat Reskrim.

“Tetapi akhirnya tersangka MF berhasil ditangkap di Lhokseumawe, yang juga ikut dibantu Satreskrim Polres Lhokseumawe, " lanjut Fadillah. 

Mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ini menjelaskan, kejadian bermula saat korban Novi Susilawati tidak berada di rumah.

Saat kejadian, Novi sedang berada di tempat kerjanya.

Baca juga: Aksi Nekat Wanita Muda Asal Aceh Besar, Curi Emas Anak Kosan 8 Mayam, Lalu Beli iPhone Untuk Pacar

Melihat korban tak ada di rumah, MF kemudian melancarkan aksinya.

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban memberitahukan bahwa rumahnya disatroni maling dengan bukti barang dalam rumahnya berhamburan.

"Kemudian, korban kembali dari tempat ia bekerja dan melihat isi lemari tempat disimpannya barang berharga telah dibongkar dan isinya telah hilang," jelasnya.

Mengetahui barang berharga berupa emas dan uang tunai raib digondol maling, korban keesokan harinya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh.

"Korban Novi melaporkan kejadian yang dialaminya esok hari sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/356/VII/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 10 Agustus 2022," kata Kasat Reskrim. 

Sesuai hasil olah TKP oleh Innafis Satreskrim Polresta Banda Aceh, ditemukan bukti-bukti otentik yang membuktikan pelaku yang melakukan aksi kejahatan tersebut.

Baca juga: Viral, Wanita di Bandar Lampung Curi Emas dan Segepok Uang Saat Hajatan, Nyamar jadi Tamu Undangan

Diterangkan Fadillah, menurut dari keterangan korban, barang yang hilang berupa emas sebanyak 62 mayam, dan uang tunai sebesar Rp 10 juta. 

"Dari kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 171 juta," jelasnya.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penelusuran terkait keberadaan pelaku.

Benar saja, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Satreskrim Polres Lhokseumawe akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka MF yang saat itu bersembunyi di salah satu rumah di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Sabtu (22/10/2022) sore.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, MF sempat mencoba melarikan diri dengan cara melompat pagar dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

"Pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas, namun pelariannya pun terhenti," ujarnya.

Baca juga: Oknum Tenaga Kontrak di Aceh Curi Emas Mahar Puluhan Mayam, Modus Pelaku Dampingi Koban Nikah

Ketika berhasil diamankan,  tim gabungan ini langsung melakukan interogasi kepada tersangka.

Lalu didapat keterangan bahwa ia mengakui benar telah melakukan pencurian pada hari Selasa (9/8/2022), di rumah korban, kawasan Kopelma Darussalam, Kota Banda Aceh.

Setelah dilakukan pengembangan mengenai barang hasil curian tersebut, Tim Rimueng mendapatkan hasil keterangan dari tersangka bahwa barang curian tersebut telah diserahkan kepada ayahnya, BUR (50), untuk disembunyikan.

"Tersangka MF setelah melakukan aksi kejahatannya, sisa dari hasil penjualan emas diserahkan kepada ayahnya untuk disembunyikan," ucap Fadillah.

Mendapat informasi tersebut, lanjut Fadillah, tim yang standby di Polresta Banda Aceh pun bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap BUR di rumahnya di salah satu gampong  dalam Kabupaten Aceh Besar.

"Diketahui bahwa BUR turut membantu aksi kejahatan yang dilakukan anaknya itu, serta dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya, " terang Kasat Reskrim.

Baca juga: VIDEO VIRAL Seorang Ibu Tuduh Driver Ojol Curi Emas di Dalam Paket, Doakan Berubah Jadi Jengkol

BUR mengaku bahwa ia turut menyembunyikan sisa dari pencurian berupa emas seberat 10 mayam di belakang rumah, tepatnya di samping kuburan berupa satu gelang emas.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, emas yang dicuri MF telah dijual kepada salah satu pemilik toko emas di Banda Aceh, dan ini masih dalam pengembangan polisi. 

Adapun emas yang telah dijual berupa empat cincin emas masing-masing seberat dua mayam, dan lima gelang emas seberat 54 mayam.

Kasat Reskrim mengatakan, dari hasil pengembangan atas pengakuan tersangka MF,  hasil penjualan emas curian itu telah dibelikan cincin emas seberat 2 mayam, baju sebanyak 4 helai, celana sebanyak 3 helai, dan  sepasang sepatu wanita.

"Kami juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 1 juta dan ATM yang memiliki saldo dari hasil penjualan emas sebesar Rp 10 juta," pungkasnya.

Tersangka MF kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman penjara selama lima tahun kurungan.

Baca juga: Pemuda Lhoksukon Ini Nekat Curi Emas 65 Mayam,  Mengaku Kesal tak Diberi Pijaman Uang

Sedangkan sang ayah berinisial BUR dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo 55 jo 480 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved