Berita Lhokseumawe

Polres Sidak Apotek di Lhokseumawe, Jangan Resepkan Obat Sirup

Personel Polres Lhokseumawe melakukan sidak ke seluruh apotek di wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Personel Unit Idik III Tipidter Sat Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan penyuluhan di beberapa toko apotek terkait larang penjualan obat sirup bagi anak, di bebrapa apotek Lhokseumawe, Minggu (24/10/2022) malam 

Adapun yang disampaikan personel dalam penyuluhan ini, sebut AKBP Henki Ismanto, Ikatan Dokter Anak Indonesia sudah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak, karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak.

"Oleh karena itu, petugas Satreskrim melakukan imbauan kepada apotek untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang dimaksud," demkian Kapolres.

Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe pada 19 Oktober 2022 sudah mengeluarkan Surat Edaran Bernomor 3349 /2022 tentang penghentian sementara pengunaan penjualan obat-obatan dalam bentuk kesediaan cair/sirup.

Baca juga: Dibeli dari Singapura dan Australia, Pemerintah Gratiskan Obat Gagal Ginjal Akut

Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Safwaliza SKep MKM membenarkan surat edaran itu.

Bahkan, menurutnya, surat edaran telah disebarkan ke seluruh apotek, rumah sakit, klinik, puskesmas, dan juga praktik dokter.

"Surat edaran ini kita keluarkan untuk menindaklanjuti surat Kemenkes RI.

Di mana tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/Sirup,” jelas Safwaliza kepada Serambi, Senin (24/10/2022).

Lanjut Safwa, untuk seluruh apotek, dan toko obat untuk sementara tidak menjual obat bebas dan terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, sementara waktu seluruh apotek dan tempat fasilitas kesehatan umumnya lainnya untuk tidak memberikan resep obat-obatan cair/sirup kepada masyarakat.

Demikian kami sampaikan untuk diketahui dan dilaksankan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (zak)

Baca juga: Kemenkes Sebut Obat Fomepizole Didatangkan dari Singapura Gratis untuk Pasien Gangguan Ginjal Akut

Baca juga: Polres Langsa dan Dinkes Datangi RS, Apotek, serta Depot, Pastikan tak Ada Lagi yang Jual Obat Sirup

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved