BPOM Rilis Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Setelah Dilakukan Pengujian

Daftar obat sirup yang boleh dikonsumsi tersebut diposting di akun Twitter bercentang biru (terverifikasi) @BPOM_RI.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Kolase Tribunnews
Penampakan obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman. 

SERAMBINEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar obat sirup yang bisa dikonsumsi karena tidak mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Daftar obat sirup yang boleh dikonsumsi tersebut diposting di akun Twitter bercentang biru (terverifikasi) @BPOM_RI.

#SahabatBPOM, berdasarkan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian yang dilakukan oleh BPOM, berikut produk yang beredar di pasaran dan tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

Berdasarkan hasil pengujian sampai dengan 23 Oktober 2022, terdapat 13 sirup obat (21 bets) dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Produk yang beredar di pasaran dan tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman. (Twitter @BPOM_RI)
Produk obat yang beredar di pasaran dan tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman. (Twitter @BPOM_RI)

Baca juga: Dinkes Aceh Singkil Cek Obat Sirup, Suntik Obat Penawar 5 Kali

Produk yang beredar di pasaran dan tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.
Produk yang beredar di pasaran dan tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman. (Twitter @BPOM_RI)
Produk obat yang beredar di pasaran dan tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.
Produk obat yang beredar di pasaran dan tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman. (Twitter @BPOM_RI)
daftar obat sirup
daftar obat sirup (Twitter @BPOM_RI)

Baca juga: LIVE UPDATE ACEH PAGI Pasien Sakit Demam Bertambah Hingga Razia Obat Sirup

Diberitakan sebelumnya Serambinews.com, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar obat sirup yang dilarang peredarannya.

Peredaran beberapa jenis obat sirup ini setelah diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Sebagai informasi, Etilen glikol merupakan senyawa industri yang digunakan untuk berbagai produk konsumen, contohnya sebagai antibeku, cairan rem hidrolik, beberapa bantalan tinta stempel, pulpen, pelarut, cat, plastik dan kosmetik.

Sedangkan Dietilen Glikol (DEG) merupakan DEG merupakan cairan yang tidak berwarna, praktis tidak berbau, beracun, dan higroskopis dengan rasa yang manis.

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga: Ini Ramuan Tradisional dari Dokter untuk Penurun Demam Anak, Tanpa Harus Obat Sirup

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved