Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat Bukan Bebas Murni, Ditjen Pas: Jika Melanggar Bisa Masuk Penjara Lagi
Karena saat ini sedang menjalani program Pembebasan Bersyarat, statusnya bukan lagi narapidana melainkan klien pemasyarakatan.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
“Bersama teman yang uda seperti keluarga di Bandung,” tulis Steffy.
Baca juga: Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dikabarkan Bebas dari Lapas Sukamiskin, Steffy Ucap Alhamdulillah
Diberitakan sebelumnya, Irwandi Yusuf bebas setelah mendekam selama dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak 14 Februari 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Irwandi pada 5 Juli 2018 silam bersama satu orang dari pihak swasta, Hendri Yuzal.
KPK menyatakan keduanya menerima suap terkait proyek yang menggunakan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Pada 8 April 2019 Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Irwandi terbukti menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Suap diberikan agar Pemerintah Provinsi Aceh menyetujui usulan Ahmadi, yakni terkait kontraktor yang bakal mengerjakan kegiatan pembangunan di Bener Meriah.
Adapun DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah itu sebesar Rp 108 miliar.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan Irwandi menerima gratifikasi Rp 8,7 miliar.
Ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa KPK kemudian menjebloskan Irwandi ke Lapas Sukamiskin, Bandung pada 14 Februari 2020.
Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini Turun, Berikut per Mayam pada Rabu (26/10/2022)
Baca juga: Angin Puyuh Terjang Rumah Warga Miskin di Pulau Banyak, Satu Keluarga Mengungsi
Baca juga: Jadi Terdakwa Kasus 6 Kg Sabu, Oknum Brimob Pengawal Gubernur Kepri Divonis Seumur Hidup