Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat Bukan Bebas Murni, Ditjen Pas: Jika Melanggar Bisa Masuk Penjara Lagi

Karena saat ini sedang menjalani program Pembebasan Bersyarat, statusnya bukan lagi narapidana melainkan klien pemasyarakatan.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
FOR SERAMBINEWS.COM
Irwandi Yusuf 

SERAMBINEWS.COM - Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi bebas dari penjara setelah mendapatkan program bebas bersyarat pada Selasa (25/10). 

Irwandi telah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Irwandi telah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 4,2 tahun dari vonis 7 tahun penjara.

Karena saat ini sedang menjalani program Pembebasan Bersyarat, statusnya bukan lagi narapidana melainkan klien pemasyarakatan.

Irwandi harus mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang ditunjuk oleh Ditjen Pas.

Selama menjadi klien Bapas, Irwandi tidak boleh melanggar berbagai ketentuan yang telah ditetapkan.

Apabila dilanggar maka hak bersyaratnya bisa dicabut dan sisa pidananya harus kembali dijalankan di Lapas.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah memenuhi klasifikasi untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat.

Dikutip Serambinews.com dari Kompas.com, Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Irwandi telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang tentang Pemasyarakatan.

“Sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan antara lain berkelakuan baik, sudah menjalankan dua per tiga dari masa pidana, dan lain-lain,” kata Rika saat dihubungi awak media, Selasa (26/10/2022).

Lebih lanjut, kata Rika, karena saat ini sedang menjalani program Pembebasan Bersyarat, statusnya bukan lagi narapidana melainkan klien pemasyarakatan.

Irwandi harus mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang ditunjuk oleh Ditjen Pas.

Selama menjadi klien Bapas, Irwandi tidak boleh melanggar berbagai ketentuan yang telah ditetapkan, seperti tidak boleh meresahkan masyarakat, melakukan tindak pidana, dan lainnya.

“Apabila dilanggar maka hak bersyaratnya bisa dicabut dan sisa pidananya harus kembali dijalankan di Lapas,” tutur Rika.

Baca juga: Irwandi Yusuf Bebas, Kuasa Kuasa Hukum: Belum Tahu Persyaratan yang Diberikan

Irwandi Yusuf Dijemput Steffy Burase dari Lapas Sukamiskin

Irwandi Yusuf dikabarkan sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, sejak Selasa (25/10/2022).

Irwandi Yusuf keluar dari Lapas Sukamiskin, sekitar pukul 15.30 WIB.

Irwandi dijemput langsung oleh istrinya Steffy Burase di Lapas Sukamiskin.

Setelah bebas, Irwandi Yusuf direncankan segera pulang ke Aceh secepatnya.

Kabar bebasnya Irwandi Yusuf dari Lapas) Sukamiskin, Bandung disampaikan langsung  oleh istrinya, Steffy Burase.

Kebenaran itu diakui Steffy Burase saat dikonfirmasi Serambinews.com melalui WhatsApp, Selasa (25/10/2022) malam.

“Iya, Alhamdulillah,” kata Steffy Burase.

Steffy menjelaskan, Teungku Agam--sapaan Irwandi Yusuf--keluar dari Lapas Sukamiskin, sekitar pukul 15.30 WIB.

“Tadi semua urusan kelar sekitar 3.30 WIB,” ujar Steffy.

Steffy juga mengaku yang menjemput Irwandi ke Lapas Sukamiskin adalah dirinya langsung.

Ia tidak menyebut nama-nama orang lain.

“Aku doank. Emank kita ga gembor2kan,” imbuhnya lagi.

Saat ditanya kapan Irwandi pulang ke Aceh, Steffy mengatakan secepatnya.

“Insya Allah secepatnya. Napas dulu kami sejenak,” ungkap dia.

Kepada Serambinews.com, Steffy juga mengirim satu foto dirinya bersama Irwandi dan tiga orang lain saat sedang makan.

“Bersama teman yang uda seperti keluarga di Bandung,” tulis Steffy.

 

Baca juga: Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dikabarkan Bebas dari Lapas Sukamiskin, Steffy Ucap Alhamdulillah

 

Diberitakan sebelumnya, Irwandi Yusuf bebas setelah mendekam selama dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak 14 Februari 2020.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Irwandi pada 5 Juli 2018 silam bersama satu orang dari pihak swasta, Hendri Yuzal.

KPK menyatakan keduanya menerima suap terkait proyek yang menggunakan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Pada 8 April 2019 Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Irwandi terbukti menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Suap diberikan agar Pemerintah Provinsi Aceh menyetujui usulan Ahmadi, yakni terkait kontraktor yang bakal mengerjakan kegiatan pembangunan di Bener Meriah.

Adapun DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah itu sebesar Rp 108 miliar. 

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan Irwandi menerima gratifikasi Rp 8,7 miliar.

Ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

 Jaksa KPK kemudian menjebloskan Irwandi ke Lapas Sukamiskin, Bandung pada 14 Februari 2020.

 

Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini Turun, Berikut per Mayam pada Rabu (26/10/2022)

Baca juga: Angin Puyuh Terjang Rumah Warga Miskin di Pulau Banyak, Satu Keluarga Mengungsi

Baca juga: Jadi Terdakwa Kasus 6 Kg Sabu, Oknum Brimob Pengawal Gubernur Kepri Divonis Seumur Hidup

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved