Jurnalisme Warga
Mewaspadai Kejahatan Obat, Makanan, dan Kosmetik Ilegal
Acara hari itu adalah Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Kejahatan Obat dan Makanan Ilegal, serta Mengandung Bahan Berbahaya

“Jangan beli obat tradisional dan kosmetik tanpa izin edar,” pesannya.
Ia paparkan produk-produk berbahaya yang ilegal beredar di pasaran, di antaranya kosmetik.
“Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia,” jelasnya.
Kosmetik, lanjutnya, bertujuan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, melindungi, dan atau memelihara tubuh agar berada pada kondisi baik.
“Berdasarkan Perka Badan POM Nomor 23 Tahun 2019, kosmetika tidak untuk mengobati dan bukan obat,” jelasnya lagi.
Baca juga: Dinkes Aceh Singkil Bersama Kapolres Periksa Obat Sirup di Apotik, Kawal Surat Larangan Kemenkes RI
Menurutnya, permasalahan isu kosmetik saat ini adalah paradigma salah kaprah tentang “cantik”.
Cantik = putih. Dalam konteks ini, narasi industri kosmetik berkontribusi membentuk paradigma salah kaprah itu.
Perempuan dominan menjadi korban industri kosmetik.
Kosmetik (khususnya krim pemutih) tanpa registrasi BPOM marak dijual secara online.
Medsos, khususnya IG, menjadi lahan subur untuk promosi.
Ia ingatkan bahwa bahaya kosmetik bermerkuri mengendap di bawah kulit, bertahun-tahun baru kulit akan rusak, biru kehitaman, bahkan dapat memicu timbulnya kanker.
Flek hitam pada kulit akan memucat dan bila pemakaian dihentikan, flek akan timbul serta bertambah parah.
Tersimpan dan terakumulasi secara permanen dalam tubuh, yaitu inhibisi enzym dan kerusakan sel sehingga kerusakan tubuh dapat terjadi secara permanen.
Juga dapat memperlambat pertumbuhan janin serta mengakibatkan keguguran (kematian janin dan mandul).
Ia juga menguraikan tentang dampak obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat.