Berita Nasional

Sehari Ditahan, Nikita Mirzani tak Nafsu Makan dan Sembelit,Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan sudah melayangkan surat penangguhan hukuman ke Kejaksaan Negeri Serang

Editor: Muhammad Hadi
(TribunBanten.com)
Tim Penyidik Polresta Serang Kota membawa Nikita Mirzani ke Kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang, Selasa (25/10/2022). 

Untuk diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.

Meski statusnya sudah menjadi tersangka

Sebelumnya Nikita tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor seminggu sekali berdasarkan pertimbangan memiliki anak.

Baca juga: Sosok Dito Mahendra, Pengusaha yang Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara karena Pencemaran Nama Baik

Baca juga: Gagal Ginjal Akut, Bayi di Nagan Raya Meninggal Dalam Perjalanan Saat Dirujuk dari RSU SIM ke RSUDZA

Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit Terus Naik, Segini Harga Beli Sawit di Aceh Selatan

Baca juga: Setelah Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Ini Pernyataan yang Dinilai Cemarkan Nama Baik Dito Mahendra

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Tim Kuasa Hukum Nikita Mirzani Layangkan Surat Penangguhan Hukuman ke Kejari Serang, 

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved