Sidang Korupsi Ekspor CPO, Mantan Mendag M Lutfi Sudah Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan Lutfi untuk dimintai keterangan di muka sidang pada Selasa (25/10/2022).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan saksi di sidang kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan Lutfi untuk dimintai keterangan di muka sidang pada Selasa (25/10/2022). Tetapi, yang bersangkutan tidak datang.
Jaksa Muhammad Yamin menyampaikan pihaknya telah memanggil Lutfi melalui Rukun Tangga (RT), pengacara, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
“Kami sudah (melakukan) permintaan data terkait lintas kepergian yang bersangkutan. Namun, belum ada informasi dari Imigrasi,” kata Yamin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari Harian Kompas.
Pada sidang Selasa, kemarin, sedianya Lutfi diperiksa bersama Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud.
Kemudian, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sudayono; dan Kepala Subdirektorat Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai, Vita Budhi Sulistyo.
Yamin mengaku, ia mendapatkan informasi dari pengacara Lutfi bahwa kliennya sedang menemai istrinya di Jerman.
“Istrinya sedang sakit kanker. Jadi kemarin ada penetapan dari majelis hakim, tapi kami memang belum berhasil menghadirkan saksi tersebut,” ujar Yamin, sebagaimana dikutip dari Antara.
Diketahui, jaksa juga telah memanggil Lutfi untuk dimintai keterangannya pada Selasa (18/10/2022) dan Selasa (11/10/2022) lalu.
Namun, Lutfi mangkir dari panggilan tersebut.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi persetujuan ekspor ini menyeret bawahan Lutfi, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Lar Negeri (Dirjen Daglu) Indra Sari Wisnu Wardhana ke jeruji besi.
Kemudian, anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Selanjutnya, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Anak buah Lutfi, Indrasari didakwa merugikan negara sebesar Rp 18,3 triliun akibat persetujuan ekspor CPO. Kerugian ini merupakan jumlah keseluruhan dari kerugian negara dan kerugian ekonomi.
Korupsi diduga dilakukan bersama-sama dengan Lin Che Wei, Stanley, Pierre, dan Master.
Selain merugikan negara, mereka juga didakwa memperkaya orang lain maupun korporasi.
Baca juga: Mantan Mendag Muhammad Lutfi Penuhi Pemeriksaan Kejagung Soal Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng
Dalam Sidang, Terungkap Mantan Mendag M Lutfi Telepon Menko Airlangga Cek Status Lin Che Wei
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap percakapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei.
Sebagaimana diketahui, saat ini Lin Che Wei terjerat kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Indra Sari Wisnu Wardhana dan tiga bos grup perusahaan sawit.
Jaksa mengatakan, percakapan itu terjadi pada awal Januari 2022 saat Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang menyusun skema penanganan kelangkaan minyak goreng dalam negeri.
Saat itu, Luthfi menghubungi Lin Chen Wei melalui sambungan telepon.
Ia menanyakan apakah Lin Che Wei masih menjadi staf Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Masih staf Menko Perekonomian kan? Dan dijawab oleh Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, (dijawab) iya,” kata jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Lin Che Wei memang termasuk anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurut jaksa, Lutfi yang saat ini sudah dicopot dari kursi Mendag juga menghubungi Airlangga Hartarto.
Ia menanyakan apakah Lin Che Wei masih menjadi stafnya.
“Muhammad Lutfi menanyakan kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, apakah Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei masih menjadi stafnya Menteri Perekonomian dan dijawab, iya,” kata jaksa.
Setelah itu, Lin Che Wei kemudian berkata kepada Lutfi bahwa dirinya berpengalaman dan memiliki pengetahuan luas sebagai analis industri kelapa sawit.
Jaksa mengatakan, Lin Che Wei tidak pernah ditunjuk menjadi analisis atau advisor pada Kemendag.
Jaksa menyebut keterlibatan Lin Che Wei dalam rapat-rapat mengenai penanganan kelangkaan dan kemahalan minyak goreng di Kemendag dilakukan karena hubungan pertemanan.
Karena itu, Lin Che Wei tidak mendapatkan bayaran atas keterlibatannya dalam rapat-rapat tersebut.
“Karena sejak awal tidak memiliki kontrak kerja maupun MoU dengan Kementerian Perdagangan,” kata jaksa.
Adapun tanggung jawab Lin Che Wei sebagai anggota Tim Asistensi Airlangga antara lain melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan di bidang perekonomian.
Putri AuliaLin Che Wei mendapat upah bulanan sebagai konsultan pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng
Kemudian, memberikan rekomendasi hasil kajian kepada Airlangga dan melakukan kerja-kerja yang ditugaskan oleh Menko Perekonomian.
Selain itu, Lin Che Wei juga diketahui mendirikan lembaga konsultan (Independent Research & Advisory Indonesia).
Melalui lembaga ini, Lin Che Wei pernah menjadi advisor sejumlah perusahaan sawit dan minyak goreng yang mengajukan persetujuan ekspor.
“Di antaranya PT Wilmar Bio Energi Indonesia dan PT Musim Mas,” kata jaksa.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng dalam negeri.
Selain Indra dan Lin Che Wei, mereka adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian hingga Rp 18,3 triliun yang terdiri dari kerugian negara dan kerugian ekonomi.
Baca juga: Update Harga Emas Hari Ini, Masih Rp 943.000/Gram, Segini Rincian Harga Emas Antam Rabu (26/10/2022)
Baca juga: Tanpa Oven! Resep Cookie Bonbon Bola Bola Cokelat Ala Chef Devina, Cocok untuk Bekal Anak ke Sekolah
Baca juga: Perempuan yang Coba Terobos Istana Merdeka dan Suaminya Dikenal Tertutup
Kompas.com: Eks Mendag Lutfi Sudah Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa di Sidang Korupsi Ekspor CPO