Izin Tambang

Pemerintah Aceh Terbitkan 15 IUP, Ketua Fraksi PA: Hampir Semua Perusahaan Tidak Lakukan Eksploitasi

Hampir semua perusahaan tambang yang diberikan izin dari tahun 2007 sampai sekarang tidak melakukan aktivitas eksploitasi.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Tarmizi SP, Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA. 

5. PT Tambang Alam Bersaudara di Subulussalam

6. PT Sarana Graha Metropolitan di Panga Aceh Jaya

7. PT Mas Putih Aneka Tambang Panga di Teunom, Pasie Raya Aceh Jaya

8. PT Longsunindo Perkasa Panga di Teunom Pasie Raya, Aceh Jaya 

9. PT Mineral Agam Prima di Krueng Sabe, Aceh Jaya

10. PT Selatan Aceh Emas di Labuhanhaji Timur dan Meukek, Aceh Selatan

11. Koperasi Produsen Tambang Masyarakat Sejahtera di Gayo Lues

12. PT Rindang Jaya Resos di Gayo Lues

13. PT Leuser Karya Tambang di Abdya

14. PT Kota Fajar Lempung Persada di Aceh Selatan

15. PT Aceh Kiat Beutari, di Aceh Besar.(*)

Baca juga: Pemerintah Aceh Keluarkan 15 IUP Tambang Baru di Akhir Jabatan Nova Iriansyah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved