Berita Banda Aceh

Tidak Ada Lagi Tilang Manual di Aceh, Masyarakat Bisa Ikut Mengawasi

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh menegaskan bahwa tidak lagi melakukan tilang secara manual kepada pelanggar lalu lintas di jalan raya

Editor: bakri
FOTO HUMAS POLDA ACEH
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muji Ediyanto bersama pejabat utama Ditlantas Polda Aceh memberi penjelasan terkait larangan tilang manual dalam konferensi pers di Kantor Ditlantas Polda Aceh, Jumat (28/10/2022). 

BANDA ACEH - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh menegaskan bahwa tidak lagi melakukan tilang secara manual kepada pelanggar lalu lintas di jalan raya.

Para pengendara yang tak patuh akan ditilang secara elektronik berdasarkan pengawasan lalu lintas secara Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis ataupun mobile.

Hal tersebut dilakukan Ditlantas Polda Aceh menindaklanjuti instruksi Kapolri terkait larangan melakukan tilang manual terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muji Ediyanto dalam silaturahmi dan konferensi pers dengan awak media di Kantor Ditlantas Polda Aceh, Jumat (28/10/2022) mengatakan, pihaknya patuh dan taat pada perintah pimpinan dalam hal ini Kapolri, terkait instruksi larangan tilang secara manual.

"Kami loyal dan tegak lurus atas perintah pimpinan.

Kami sampaikan bahwa saat ini penegakan hukum pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Aceh tidak lagi dilakukan (tilang manual), tapi akan diberlakukan secara elektronik," kata Kombes Muji.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Kapolri mengelusrkan instruksi kepada jajarannya untuk tidak melakukan penilangan secara manual.

Instruksi itu dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Surat telegram itu ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Baca juga: Dirlantas Polda Aceh : Mesin Pengintai Aktif 24 Jam

Baca juga: Mengenal ETLE Mobile, Perangkat Mirip HP yang Tilang Pengendara Motor Tanpa Helm di Persawahan

Salah satu isi telegram tersebut mengatur agar jajaran Korlantas mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.

Dalam konferensi pers yang didampingi sejumlah pejabat utama Ditlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muji Ediyanto menjelaskan, kebijakan untuk tidak melakukan tilang secara manual agar Polantas bisa memaksimalkan penindakan dan pengawasan secara elektronik.

"Juga untuk mencegah terjadi pungli dan membangun budaya antikorupsi," tambahnya.

Penegakan secara elektronik tambah Muji lagi, sebenarnya akan lebih detail dan ketat karena mesin pengintai (ETLE) akan mengawasi dan merekam apapun bentuk pelanggaran yang dilakukan di jalan raya.

"Jadi ini juga memaksimal penegakan hukum kita sebenarnya.

Kita ingin penegakan hukum tidak dilakukan oleh personel tapi oleh mesin, tapi tetap operasional oleh personel," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved