Berita Banda Aceh

Ramli Husen Meninggal, Pengacara Senior Ditawari Cuci Baju Seumur Hidup oleh Klien Prodeo yang Bebas

Pengacara senior di Banda Aceh, Ramli Husen, meninggal dunia, Rabu (29/10/2022) malam. 

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Facebook Safaruddin
Ramli Husen (almarhum) 

Korban tsunami asal Aceh Barat ini yg didampingi Pak Ramli dlm proses hukum perkara ini hingga tuntas. Perempuan ini kerap menangis setiap kali persidangan di PN dan bersumpah tak membunuh suaminya itu.

Baca juga: Ditunjuk Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Mengaku Kenal Dekat dan Siap Membantu

Namun, ia juga tak mengetahui siapa pelakunya karena pengakuannya ketika ia terbangun, kondisi korban sudah berdarah-darah dan meninggal.

Singkatnya, perempuan ini pun divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Banda Aceh krn dinilai terbukti melakukan perbuatan itu.

Tentu terdakwa A histeris atas putusan ini. Pak Ramli yg tetap berkeyakinan terdakwa tak bersalah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Namun, PT justru memperberat hukumannya menjadi 6 tahun.

Pak Ramli masih tetap berkeyakinan bukan terdakwa yg melakukan perbuatan itu karena memang tak terbukti di persidangan. Bahkan Pak Ramli pun menilai majelis hakim ragu2 atas putusan ini.

"Kalau memang yakin terbukti, masa vonis kasus pembunuhan empat atau enam tahun penjara," ucapnya ketika itu.

Atas dasar ini pun, ia mengajukan kasasi ke MA. Sedangkan terdakwa sudah pasrah menjalani sisa hukuman itu di Rutan Jantho, Aceh Besar, bahkan ia meminta Pak Ramli tak kasasi lagi karena takut hukuman kasasinya malah semakin berat.

Tapi Pak Ramli tetap ajukan kasasi.

Baca juga: Teka-teki Buku Hitam yang Dibawa Ferdy Sambo Saat Berada di Kejagung, Pengacara Ungkap Isinya

Entah sudah berapa lama berjalan waktu, putusan kasasi itu pun turun. Alhamdulillah, putusannya pun menyatakan terdakwa bebas karena majelis hakim MA menilai terdakwa tak terbukti melakukan pembunuhan itu.

Nah, atas kesuksesan perjuangan panjangnya ini, Pak Ramli mengajak saya untuk menjemput terdakwa dg Avanza pribadinya ke Rutan Jantho.

Terdakwa pun menangis histeris dan seperti tak percaya dia diputuskan bebas dan bisa keluar hari itu. Dalam mobil sepanjang perjalanan pulang ke Banda Aceh, ia menangis terharu, seakan masih tak percaya.

Sesampai di Samahani, Pak Ramli pun berhenti untuk ngopi sambil kami makan roti selai Samahani. Saat pulang, wanita ini pun ingin membayar, tapi Pak Ramli menolak dan langsung membayar.

Sesampai kembali dalam mobil, wanita ini yg tak sudah tak terhitung lagi berapa kali mengucap terimakasih kepada Pak Ramli sejak di Rutan Jantho, spontan berucap.

"Balas budi apa yang bisa saya berikan untuk bapak? Bolehkah saya cuci aja baju bapak seumur hidup saya," ucapnya.

Kami pun terkejut mendengar ucapan ini. Pak Ramli pun menjawab tak usah. "Bersyukurlah kepada Allah, saya pun sudah puas karena sudah tuntas mengungkap kebenaran kasus ini," ucap Pak Ramli, sambil menyetir hingga wanita ini tiba di depan rumah-rumah shelter korban tsunami dekat Stadion Lhong Raya, Banda Aceh.

Baca juga: Pengacara HAM Palestina Mogok Makan di Penjara Israel, Memprotes Penahanannya Tanpa Dakwaan

Di rumah shelter itu, A kembali tinggal sementara.

Kini pejuang keadilan untuk warga kurang mampu ini pun sudah berpulang ke Rahmatullah, Sabtu, 29 Oktober 2022 malam. Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun.

Selamat jalan Pak Ramli, semoga segala kebaikan bapak diterima di sisi Allah SWT dan mendapat balasan syurga serta keluarga yg ditinggalkan tabah atas cobaan ini. Amin... (*)

 
 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved