Breaking News

Luar Negeri

Saifullah Paracha, Narapidana Tertua Guantanamo Dibebaskan, 19 Tahun Dipenjara Tanpa Persidangan

“Kami senang bahwa seorang warga negara Pakistan yang ditahan di luar negeri akhirnya bersatu kembali dengan keluarganya.”

Editor: Faisal Zamzami
GAROWE ONLINE via TWITTER
Saifullah Paracha, warga negara Pakistan, ditangkap di Thailand pada 2003 dan dituduh mendanai Al Qaeda tapi tidak pernah didakwa seperti kebanyakan tahanan di Guantanamo. 

Pihak berwenang AS menuduhnya melakukan kontak dengan tokoh Al Qaeda, termasuk Osama bin Laden dan Khalid Sheikh Mohammed.

Baca juga: Amerika Serikat Bebaskan Seorang Tahanan Guantanamo ke Aljazair, Usai Ditahan 20 Tahun Penjara

Pada 2008, pengacara Paracha mengatakan pengusaha itu bertemu bin Laden pada 1999, dan setahun kemudian, sehubungan dengan produksi program televisi.

Reprieve, sebuah badan amal hak asasi manusia yang berbasis di Inggris, menggambarkan Paracha sebagai "tahanan selamanya".

Sejak pertama kali dibuka, Guantanamo menjadi terkenal karena pelanggaran hak asasi manusia dan fakta bahwa pemerintah AS tidak menganggap tahanannya berhak atas perlindungan apa pun menurut hukum internasional.

 

Nasib "Tahanan Abadi" di Penjara Guantanamo: 18 Jam Sehari Disiksa, Dipenjara Tanpa Pengadilan

Selama 14 tahun lamanya Mohamedou Ould Slahi mendekam di penjara teror Guantanamo. Sebanyak 70 hari dalam setahun dia mengalami penyiksaan, 18 jam sehari selama tiga tahun. 

Mohamedou dituduh memangku fungsi penting di jajaran pemuka Al Qaeda dan ikut merencanakan serangan teror 11 September.

Namun, selama masa penahanan yang panjang itu, militer Amerika Serikat tidak mampu mengumpulkan bukti hukum untuk meloloskan dakwaan. Selama itu pula dia menjalani hukuman kurung tanpa proses pengadilan.

Mohamedou yang kini berusia 50 tahun akhirnya dibebaskan tanpa syarat. Dakwaan terhadapnya digugurkan.

Kamp Guantanamo membuat Amerika menjadi negara, "di mana prinsip negara hukum tidak dihormati,” kata Nancy Hollander, pengacara yang berulang kali mewakili narapidana Guantanamo.

Menurutnya, "situasinya serupa bencana,” terkait nasib 13 narapidana yang hingga kini tanpa pengadilan, dan juga terdakwa pelaku teror 11 September yang dijuluki "tahanan abadi,” karena masih menunggu pengadilan, 20 tahun setelah serangan tersebut.

Pelanggaran prinsip negara hukum

Menurut Daphne Eviatar dari Amnesty International, ketidakjelasan status hukum narapidana Guantanamo termasuk bagian dari kalkulasi politik bekas Presiden George W Bush.

 "Mereka membangun penjara di luar negeri untuk tidak terikat hukum Amerika Serikat,” kata dia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved