PPPK 2022
Dibuka! Ini Kiriteria, Syarat dan Cara Daftar PPPK Guru 2022, Siapkan Berkas Ini Sebelum Mendaftar
"BKN resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK untuk Tenaga Guru mulai tanggal 31 Oktober 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id," kata BKN,.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Jadwal pembukaan Pendaftaran PPPK Guru 2022 terbaru ini dijelaskan dalam Surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB tertanggal 31 Oktober 2022.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan rincian jadwal seleksi PPPK Guru 2022.
Baca juga: PPPK Guru 2022 Dibuka, Berikut Kriteria yang Dibutuhkan, Siapkan Berkas-berkas ini
Sesuai dengan jadwal yang disetujui oleh Kemenpan RB maka pelaksanaan PPPK Guru akan dilaksanakan sesuai jadwal berikut:
- Pengumuman Seleksi: 31 Oktober 2022
- Pendaftaran Seleksi (untuk semua pelamar)
- Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober 2022 – 13 November 2022
- Seleksi Administrasi: 31 Oktober- 15 November 2022
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum: 16-17 November 2022
- Masa Sanggah: 18-20 November 2022
- Jawab Sanggah: 21-24 November 2022
- Pengumuman Pasca Sanggah: 26 November 2022
- Penilaian kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan guru Senior untuk P2 dan P3): 27-18 November 2022
- Penilaiaan Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November-3 Desember 2022
- Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaiaan (untuk P2 dn P3): 3-13 Desember 2022
- Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk Pelamar Umum):14-18 Desember 2022
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelaamar umum): 13-15 Januari 2023
- Pelaksanan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum): 16-21 Januari 2023
- Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari – 1 Februari 2023
- Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum): 2-3 Februari 2023
- Masa Sangggah: 4-6 februari 2023 Jawab sanggah: 7-13 Februri 2023
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20-21 Februari 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari–13 Maret 2023
- Usul Penetapan NI PPPK: 7–31 Maret 2023.

Kriteria rekrutmen PPPK guru 2022
Rekrutmen PPPK guru 2022 akan memprioritaskan pada tiga kelompok, yaitu pelamar, yaitu Prioritas I, Prioritas II, dan Prioritas III
Adapun pelamar yang masuk dalam ketiga kategori ini yaitu:
- Pelamar prioritas I
Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Adapun pemenuhan kebutuhan guru untuk kategori ini dilakukan berdasarkan urutan:
1. Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru 2021
2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF
4. Guru Tahun 2021 Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.
Baca juga: Dana Sertifikasi Guru Cair, Total Rp 72 Miliar, PPPK Guru Resmi Dibuka
- Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.
- Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.