Opini

PMB Jalur Mandiri, Perlukah?

Apalagi di kalangan orang tua calon mahasiswa baru yang membidik fakultas-fakultas yang membuka jalur mandiri tertentu yang favorit

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Mardin M Nur, Anggota Lembaga Pemantau Pendidikan Aceh 

Sebelum seleksi, PTN diharuskan mengumumkan tata cara seleksi kepada masyarakat terkait jumlah calon mahasiswa yang akan diterima, metode penilaian, dan besaran biaya yang dibebankan bagi yang lulus seleksi.

Setelah seleksi, PTN diwajibkan mengumumkan kepada masyarakat jumlah peserta yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.

Masyarakat diberikan masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.

Baca juga: Karomani Rektor Unila Pasang Tarif Rp 100-350 Juta Luluskan Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Jika ada indikasi pelanggaran dan memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi, calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian.

Pengumuman disampaikan pada setiap gelombang seleksi mandiri oleh PTN.

Hal ini bertujuan agar tidak terjadi penyimpangan.

Jalur gendut Banyak suara-suara yang mengusulkan penghapusan jalur mandiri yang diberlakukan sejak 2010, pasca OTT oleh KPK.

Namun usul-usul itu dianggap tidak arif.

Harus diakui, sebaran kualitas pendidikan menengah atas di Indonesia belumlah merata.

Jika penerimaan hanya menggunakan jalur seleksi nasional, tentu saja calon mahasiswa baru yang berasal dari daerah yang kualitas output pendidikannya masih rendah akan termarginalisasi.

Mereka sulit bersaing dan tidak akan dapat mengecap pendidikan di PTN yang berkualitas.

Langkah pemerintah tetap membuka PMB melalui jalur mandiri adalah tepat.

Langkah ini akan memberi kesempatan yang sama bagi masyarakat untuk mengecap pendidikan tinggi yang berkualitas.

Hanya saja dibutuhkan regulasi yang kuat agar tidak terjadi penyimpangan.

“KPK telah melakukan kajian dan menilai bahwa PMB melalui jalur mandiri kurang terukur, kurang transparan dan kurang berkepastian," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Ahad (21/8).

Baca juga: 3.110 Peserta Tes Jalur Mandiri Lulus Pada Empat PTN di Aceh

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved