Opini
PMB Jalur Mandiri, Perlukah?
Apalagi di kalangan orang tua calon mahasiswa baru yang membidik fakultas-fakultas yang membuka jalur mandiri tertentu yang favorit
Oleh Mardin M Nur, Anggota Lembaga Pemantau Pendidikan Aceh
BERITA Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila) dan tujuh tersangka lainnya pada 19 Agustus 2022 terkait Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) melalui jalur mandiri tahun akademik 2022/2023 oleh KPK sangat mengejutkan, dan mendapat tanggapan serius masyarakat.
Dalam operasi tersebut KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp.414,5 juta, slip setoran deposito Rp.800 juta, kotak deposit emas senilai 1,4 miliar dan tabungan 1,8 miliar dengan total 4,4 miliar lebih.(Serambi: 11/10).
Tema ini menjadi isu yang menarik di media-media sosial bahkan sampai ke warung- warung kopi.
Apalagi di kalangan orang tua calon mahasiswa baru yang membidik fakultas-fakultas yang membuka jalur mandiri tertentu yang favorit.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim sangat kecewa atas kejadian ini.
"Kejadian di Unila merupakan suatu hal yang sangat mengecewakan," kata Nadiem saat rapat dengan Komisi X DPR RI, Selasa (23/8/2022).
Isu ini semakin menarik dengan diperluasnya para saksi yang diperiksa di beberapa PTN wilayah Indonesia bagian Barat.
Seperti diutarakan jubir KPK Ali Fikri, mereka telah memeriksa Rektor Universitas Sultan Agung Tirtayasa Banten, Rektor Universitas Riau Pekan Baru dan terakhir Rektor Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Permen baru Seiring terjadinya kasus OTT Rektor Unila beberapa bulan lalu, Kemendikbudristek bergerak cepat.
Baca juga: Kasus Jalur Mandiri, Ini Masalah Integritas
Baca juga: DPR Minta Jalur Mandiri Dihapus Terkait Penangkapan Rektor Unila, Nadiem: Kami Memonitor Situasi
Hanya sepuluh hari pasca kejadian, pada 1 September 2022 Menteri mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terbaru Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
Permen ini berlaku bagi PTN umum dan agama.
Peraturan ini menggantikan permen lama Nomor 6 Tahun 2020 yang juga ditandatangani Nadiem.
Dalam permen baru antara lain disebutkan bahwa PMB diselenggarakan dengan prinsip adil tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan dengan afirmasi kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.
Prinsip akuntabel, fleksibel, efisien, transparan dan larangan konflik kepentingan yaitu tetap memperhatikan hasil seleksi akademik dengan menghindari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/MARDIN-M-NUR-Dosen-MPI-Fakultas-Tarbiyah-dan-Keguruan-UIN-Ar-Raniry.jpg)