Opini

PMB Jalur Mandiri, Perlukah?

Apalagi di kalangan orang tua calon mahasiswa baru yang membidik fakultas-fakultas yang membuka jalur mandiri tertentu yang favorit

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Mardin M Nur, Anggota Lembaga Pemantau Pendidikan Aceh 

Oleh Mardin M Nur, Anggota Lembaga Pemantau Pendidikan Aceh

BERITA Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila) dan tujuh tersangka lainnya pada 19 Agustus 2022 terkait Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) melalui jalur mandiri tahun akademik 2022/2023 oleh KPK sangat mengejutkan, dan mendapat tanggapan serius masyarakat.

Dalam operasi tersebut KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp.414,5 juta, slip setoran deposito Rp.800 juta, kotak deposit emas senilai 1,4 miliar dan tabungan 1,8 miliar dengan total 4,4 miliar lebih.(Serambi: 11/10).

Tema ini menjadi isu yang menarik di media-media sosial bahkan sampai ke warung- warung kopi.

Apalagi di kalangan orang tua calon mahasiswa baru yang membidik fakultas-fakultas yang membuka jalur mandiri tertentu yang favorit.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim sangat kecewa atas kejadian ini.

"Kejadian di Unila merupakan suatu hal yang sangat mengecewakan," kata Nadiem saat rapat dengan Komisi X DPR RI, Selasa (23/8/2022).

Isu ini semakin menarik dengan diperluasnya para saksi yang diperiksa di beberapa PTN wilayah Indonesia bagian Barat.

Seperti diutarakan jubir KPK Ali Fikri, mereka telah memeriksa Rektor Universitas Sultan Agung Tirtayasa Banten, Rektor Universitas Riau Pekan Baru dan terakhir Rektor Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Permen baru Seiring terjadinya kasus OTT Rektor Unila beberapa bulan lalu, Kemendikbudristek bergerak cepat.

Baca juga: Kasus Jalur Mandiri, Ini Masalah Integritas

Baca juga: DPR Minta Jalur Mandiri Dihapus Terkait Penangkapan Rektor Unila, Nadiem: Kami Memonitor Situasi

Hanya sepuluh hari pasca kejadian, pada 1 September 2022 Menteri mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terbaru Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

Permen ini berlaku bagi PTN umum dan agama.

Peraturan ini menggantikan permen lama Nomor 6 Tahun 2020 yang juga ditandatangani Nadiem.

Dalam permen baru antara lain disebutkan bahwa PMB diselenggarakan dengan prinsip adil tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan dengan afirmasi kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.

Prinsip akuntabel, fleksibel, efisien, transparan dan larangan konflik kepentingan yaitu tetap memperhatikan hasil seleksi akademik dengan menghindari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

PMB dilakukan melalui tiga jalur.

Pertama jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP-PTN).

Dulu namanya Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN).

Nilainya diambil dari prestasi akademik dan atau nonakademik.

Penelusurannya diperoleh melalui nilai rapor seluruh mata pelajaran dan pendukung program studi (prodi).

Sedangkan prestasi nonakademik dapat dibuktikan melalui sertifikat dan bukti lainnya.

Baca juga: Rektor Unila Ditangkap KPK, Akademisi: Jalur Mandiri Mending Dihapus Saja

Kedua melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT-PTN).

Dulu disebut Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN).

Seleksi dilakukan melalui Tes Terstandar Berbasis Komputer (TTBK).

Tes ini mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Tes dapat diselenggarakan beberapa kali dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak dua kali seleksi nasional.

Ketiga, jalur Seleksi Secara Mandiri (SSM-PTN).

Dulu disebut jalur lainnya.

Sejak terjadinya OTT oleh KPK, Kemendikbudristek memperketat PMB melalui jalur ini.

Penerimaannya didasarkan seleksi akademik dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.

Sebelum seleksi, PTN diharuskan mengumumkan tata cara seleksi kepada masyarakat terkait jumlah calon mahasiswa yang akan diterima, metode penilaian, dan besaran biaya yang dibebankan bagi yang lulus seleksi.

Setelah seleksi, PTN diwajibkan mengumumkan kepada masyarakat jumlah peserta yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.

Masyarakat diberikan masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.

Baca juga: Karomani Rektor Unila Pasang Tarif Rp 100-350 Juta Luluskan Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Jika ada indikasi pelanggaran dan memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi, calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian.

Pengumuman disampaikan pada setiap gelombang seleksi mandiri oleh PTN.

Hal ini bertujuan agar tidak terjadi penyimpangan.

Jalur gendut Banyak suara-suara yang mengusulkan penghapusan jalur mandiri yang diberlakukan sejak 2010, pasca OTT oleh KPK.

Namun usul-usul itu dianggap tidak arif.

Harus diakui, sebaran kualitas pendidikan menengah atas di Indonesia belumlah merata.

Jika penerimaan hanya menggunakan jalur seleksi nasional, tentu saja calon mahasiswa baru yang berasal dari daerah yang kualitas output pendidikannya masih rendah akan termarginalisasi.

Mereka sulit bersaing dan tidak akan dapat mengecap pendidikan di PTN yang berkualitas.

Langkah pemerintah tetap membuka PMB melalui jalur mandiri adalah tepat.

Langkah ini akan memberi kesempatan yang sama bagi masyarakat untuk mengecap pendidikan tinggi yang berkualitas.

Hanya saja dibutuhkan regulasi yang kuat agar tidak terjadi penyimpangan.

“KPK telah melakukan kajian dan menilai bahwa PMB melalui jalur mandiri kurang terukur, kurang transparan dan kurang berkepastian," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Ahad (21/8).

Baca juga: 3.110 Peserta Tes Jalur Mandiri Lulus Pada Empat PTN di Aceh

PMB jalur mandiri, konon lagi pada prodi yang banyak diincar banyak pihak adalah jalur gendut.

Diantaranya Prodi Pendidikan Dokter dan Kedokteran Gigi.

Uang masuk jalur mandiri pada Prodi Pendidikan Dokter misalnya mencapai ratusan juta rupiah.

Pada tahun 2012 saja untuk kuliah di prodi ini melalui jalur mandiri di PTN Aceh, orang tua calon mahasiswa baru harus merongoh kocek seratus juta rupiah.

Sekarang, untuk masuk prodi ini mencapai dua ratus juta rupiah lebih.

Kondisi ini tentu saja sangat memprihatinkan.

Jalur mandiri pada prodiprodi tertentu adalah jalur orang kaya.

Jalur yang tidak mungkin ditembus oleh orang miskin.

Kendati mahal, peminat masuk prodi seperti Pendidikan Dokter di Aceh tetap membludak.

Bahkan melebihi kapasitas yang dibutuhkan.

Karenanya, selain berduit, memasukkan anak melalui jalur ini diperlukan relasi yang kuat dengan stakeholder yang berkompeten di PTN.

Jika tidak, tentu saja sulit menembus jalur eksekutif ini.

Kondisi ini tentu tentu saja membuka peluang besar untuk diselewengkan.

Akibatnya terjadi jurang yang dalam antara yang kaya dan miskin.

Hanya mereka yang kaya sajalah yang dapat mengecap pendidikan di prodi-prodi khusus seperti itu.

Semangat afirmasi terhadap masyarakat miskin sesuai permen akan sulit tercapai.

Akibat lebih dalam, semakin sulit mengangkat ekonomi masyarakat miskin di Aceh yang notabene peringkat ketujuh tertinggi di Indonesia.

Jika kondisi ini terus berlanjut, tentu berdampak buruk bagi dunia pendidikan di Aceh dan Indonesia.

Kendati, tidak semua prodi yang diterima melalui jalur mandiri seperti itu.

Masih banyak prodi yang dibuka melalui jalur ini di PTN tidak perlu merogoh kocek.

Karenanya langkah pemerintah tetap membuka jalur ini perlu diapresiasi.

Pembukaan jalur mandiri masih sangat diperlukan di Aceh dan Indonesia, guna menampung calon mahasiswa yang tidak sanggup bersaing secara nasional. (m.nur_mardin@yahoo.com)

Baca juga: 527 Calon Mahasiswa Lulus Jalur Mandiri di Unimal, Daftar Ulang Mulai 29 Juli hingga 7 Agustus 2022

Baca juga: STAIN Meulaboh Buka Jalur Mandiri Sebagai Jalur Terakhir

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved