PSSI Terancam Dibekukan Jika Tak Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule Siap Mundur
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dibekukan.
"Pertanyaan seputar identitasnya, pendalaman peran dan fungsi PSSI, sekitar 34-35. Lalu sebagai regulator, operator siapa, lalu pembagiannya sebagai regulator pelaksanaan, penanggung jawab kompetisi, pertandingan," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Jatim itu, pada awak media.
Mengenai dokumen yang dibawa oleh Iwan Bule saat pertama kali tiba.
Riyadh mengatakan, dokumen tersebut berisi SK organisasi, hingga daftar tugas dan kewenangan dari PSSI.
"Dokumen, semua jadi mulai SK PSSI Sudah ada. Mulai workshop, yang dilakukan PSSI apa, sebagai panpel, sebagai klub, sebagai bisnis ada semua. Bagaimana edukasi klub dari awal sampai berakhir pertandingan. 1 bulan sebelum kompetisi itu kan pasti ada tahapan yang dilakukan. Kepada LIB apa saja, terhadap klub apa saja," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, serangkaian tahapan penyidikan lanjutan atas kasus tersebut juga sudah dilakukan oleh penyidik.
Bahkan tahapan rekontruksi upaya pengendalian massa suporter yang dilakukan anggota kepolisian dengan menembakkan gas air mata, sudah dilakukan.
Yakni, rekonstruksi tersebut digelar penyidik memanfaatkan Lapangan Sepak Bola Mapolda Jatim, pada Rabu (19/10/2022).
Hasil dari rekonstruksi yang melibatkan sekitar 54 orang yang terdiri dari tiga orang tersangka, dan sisanya sebagai pemeran pengganti, diketahui terdapat 30 adegan rekonstruksi yang diperagakan.
Setelah dilakukan serangkaian tahapan penyidikan lanjutan tersebut. Senin (24/10/2022), keenam tersangka resmi ditahan di tahanan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim.
Terbaru, pada Selasa (25/10/2022). Penyidik melimpahkan berkas perkara enam orang tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Pihak Asisten Pidana Umum, melakukan penelitian terhadap berkas tersebut selama kurun waktunya 14 hari kerja, dengan melibatkan 15 orang jaksa.
Hasilnya berkas dikembalikan ke Polda Jatim karena belum lengkap.
Baca juga: Sekjen NATO Tegaskan Bantuan Drone dan Rudal Balistik Iran ke Rusia Tidak Dapat Diterima
Baca juga: AS dan Israel Kalahkan Jordania dan 185 Negara di Majelis Umum PBB, Embargo ke Kuba Tetap Berlaku
Baca juga: Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit, Ada Surat Keterangan Dokter
Tribunnews.com: PSSI Terancam Dibekukan Jika Tak Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Beri Waktu 3 Bulan