Fakta Baru Pesulap Hijau di Pidie, Setubuhi Ibu Muda 84 Kali, Punya 4 Istri hingga Tak Perlu Shalat
Fakta demi fakta terhadap aksi bejat pesulap hijau yang meresahkan warga terus terungkap.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Polres Pidie turut memperlihatkan barang-bukti (BB) yang diamankan, di antaranya baju jubah hijau milik BT dan baju korban.
Ia menyebutkan, saat ini baru satu korban yang melaporkan kepada polisi terhadap dugaan kekerasan seksual dilakukan BT.
Menurut Kapolres, polisi juga telah memeriksa korban pencabulan sang dukun.
Selain itu, polisi turut memeriksa delapan saksi.
Hanya saja saksi tidak melaporkan secara resmi kepada pihak berwajib.
Saksi tidak berani melaporkan ke polisi karena saksi malu.
"Kasus BT ini cukup menghebohkan karena banyak korban dari ibu muda,” kata Kapolres Pidie.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku sudah pencabulan selama kurun waktu setahun, sedikitnya 84 kali.
BT kini diancam dengan Pasal 48 Juntho Pasal 52 yang diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasal itu menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan,
maka ancaman 'uqubat ta'zir cambuk paling sedikit 125 kali atau paling banyak 175 kali.
Sementara denda paling sedikit 1.250 gram emas murni atau paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan dan paling lama 175 bulan.
Menimba Ilmu di Cirebon dan Nikahi 2 Wanita Jabar
Polres Pidie berhasil menguak tabir terhadap sosok pesulap hijau berinisial BT (46), yang ternyata pernah menuntut ilmu di Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
Pulang dari Cirebon, BT asal Kecamatan Padang Tiji, Pidie, diduga membuka pengobatan tradisional atau alternatif.
Saat mengobati pasien, BT menggunakan jubah warna hijau dengan sasaran mama muda di Kecamatan Padang Tiji.
Pengobatan alternatif berkedok agama dilakukan BT sempat viral di medsos, yang melabelkan BT sebagai dukun berjulukan pesulap hijau.
Kasus keterlibat BT dengan tuduhan menggarap mama muda akhirnya berlabuh ke Satuan Reskrim Polres Pidie.
Lelaki berinisial BT ditetapkan polisi sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa pesulap hijau, yang didukung pengakuan korban dan saksi.
"BT pernah belajar ilmu di Cirebon dengan waktu yang sangat lama," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setyadi, STrK kepada Serambinews.com, Senin (31/10/2022).
Menurutnya, hasil pemeriksaan polisi, bahwa selama di Jawa Barat, BT pernah menikahi dua wanita dan memiliki lima anak dari hasil perkawinan tersebut.
Namun, rumah tangga BT dengan dua isteri di Cirebon berakhir cerai.
Tidak diketahui penyebab rumah tangga BT berujung bubar.
Usai bercerai dengan dua isteri di Cirebon, BT pulang ke kampung di Kecamatan Padang Tiji untuk membuka pengobatan alternatif.
Pengobatan dilakukan BT dengan menggunakan obat tradisonal.
Baca juga: Cerita Mama Muda di Pidie Jadi Korban Pencabulan Pesulap Hijau, Pelaku Ngaku Utusan Tuhan
Mengaku Waliyullah Sehingga Tak Perlu Shalat
Perbuatan dukun praktisi pengobatan tradisional yang berjulukan pesulap hijau tampaknya sudah jauh menyimpang dari agama.
Meski praktik pengobatan alternative yang dia jalankan diklaimnya berlandaskan agama, namun dalam realitanya sangat jauh dari nilai-nilai Agama Islam.
Salah satu praktik menyimpang yang dilakukan pesulap hijau berinisial BT (46) tersebut adalah tidak perlu menjalankan ibadah shalat.
Pasalnya, pesulap hijau itu mengaku dirinya sebagai waliyullah sehingga tidak perlu melaksanakan shalat.
Hal ini terungkap dari penjelasan Kapolres Pidie, AKBP Padli, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setyadi, STrK kepada Serambinews.com, Sabtu (5/11/2022).
Ia menjelaskan, dalam pengobatan alternatif berkedok agama, BT mengaku juga sebagai waliyullah.
Pengakuan tersebut sengaja dilakukan BT supaya dipercaya orang yang hendak berobat kepadanya.
Sehingga BT mudah menjalankan kegiatannya berupa pengobatan alternatif.
BT juga mengaku kepada polisi tidak perlu melaksanakan shalat.
Beristri Empat
Kepada polisi, BT mengaku memiliki empat orang istri.
Ia menambahkan, BT juga memiliki empat isteri, dua isteri di Cirebon, Jawa Barat dan dua isteri lainnya di Aceh.
"Dari empat isteri, yang diakui hanya satu isteri. Sementara tiga isteri lainnya telah bercerai," jelasnya.
Alasan pelaku melakukan pencabulan meski telah memiliki empat istri adalah untuk memuaskan nafsunya.
Polisi membidik perbuatan BT dengan Pasal 48 Juntho Pasal 52 yang diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasal itu menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan, maka ancaman 'uqubat ta'zir cambuk paling sedikit 125 kali atau paling banyak 175 kali.
Undang Psikolog
Sementara itu, Satuan Reskrim Polres Pidie mengundang psikolog dari Banda Aceh untuk melakukan asesmen terhadap kejiwaan terhadap sosok dukun berjuluk pesulap hijau berinisial BT (46).
"Senin (31/10/2022) lalu, psikolog telah melakukan asesmen terhadap tersangka BT, namun hasilnya belum keluar," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setyadi, STrK.
Ia mengungkapkan, keterangan psikolog sangat penting untuk memastikan kejiwaan BT.
Apakah tersangka pencabulan itu dalam kondisi sehat jiwa raganya atau malah sebaliknya.
Sebab, BT diduga telah melakukan pencabulan terhadap mama muda dengan membuka pengobatan alternatif di Padang Tiji.
Hasil asesmen psikolog, nantinya sebagai bahan pelengkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dijelaskan Iptu Rangga, saat ini tersangka BT masih dalam kondisi prima yang ditahan di hotel prodeo Polres Pidie.
Sedangkan berkas perkara yang menjerat dukun beristri empat tersebut telah diserahkan ke Kejari Pidie. ( Serambinews.com/ Faisal Zamzami )
Baca juga: VIDEO Pengamat Politik Ungkap Perbedaan dan Persamaan Ganjar Pranowo dengan Anies Baswedan
Baca juga: Angka Penderita Anemia Tinggi, Capai 32 Persen
Baca juga: SKK Migas Temukan Cadangan Minyak Baru